JPU Bilang Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Yosua, Pengacara Kuat Sebut Nama Mbak Susi

Rabu, 25 Januari 2023 – 04:41 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - JPU Bilang Putri Candrawathi & Yosua Berselingkuh, Pengacara Kuat Sebut Nama Mbak Susi.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada persidangan pekan lalu menyimpulkan telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Pleidoi Ferdy Sambo, Blak-blakan soal Tuduhan Berselingkuh dan Bandar Judi, Frustrasi!

Tim Pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan menyatakan bahwa perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua hanyalah imajinasi picisan Penuntut Umum.

“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi,” ucap tim pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1).

BACA JUGA: Istri Sering Pulang Terlambat Ternyata Berselingkuh dengan Karyawan PDAM Probolinggo

Tim pengacara menjelaskan bahwa tuduhan perselingkuhan tersebut tidak sesuai dengan keterangan Kuat Ma’ruf dan Susi yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya.

“Akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh korban,” ucap pengacara.

BACA JUGA: Pleidoi Kuat Maruf Singgung Tuduhan Perselingkuhan dan Yosua Baik Hati

Dalam persidangan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum dengan kalimat tegas menyatakan terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.

“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ucap tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1).

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuat dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Adapun Putri Candrawathi dituntut 8 tahun tahun penjara dan Richard Eliezer lebih berat, yakni 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler