Kubu 01 Sindir soal Alat Bukti yang Dimiliki BPN Prabowo - Sandi

Senin, 27 Mei 2019 – 00:56 WIB
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyatakan, seharusnya niatan kubu Prabowo – Sandi mengajukan sengkera Pilpres 2019 ke MK disampaikan sejak awal kepada publik.

Sehingga, tidak perlu sampai ada provokasi atau mengajak masyarakat turun ke jalan. ’’Orang juga bisa melakukan kegiatan rutinnya tanpa terganggu,’’ terangnya.

BACA JUGA: 3 Masalah Ini Termasuk Materi Gugatan Prabowo – Sandi ke MK

Dalam sengketa pilpres kali ini, lanjut Ade, TKN berposisi sebagai pihak terkait. Dalam hal ini, sejumlah bukti juga telah disiapkan.

’’Kami juga mengidentifikasi hal-hal mana yang akan dijadikan permohonan dalam sengketa pilpres oleh 02,’’ lanjut Ade.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Pendukung Prabowo - Sandiaga: Semoga MK Objektif

BACA JUGA: Pesan Pakar HTN agar Peluang Menang Prabowo – Sandi Tidak Melayang

Dia yakin tidak jauh dari 21 provinsi yang pilpresnya dimenangkan oleh paslon 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.

BACA JUGA: Mengapa Penggugat Hasil Pilpres Selalu Kalah di MK? Begini Penjelasan Titi Anggraini

Kalaupun nanti pihak 02 mendalilkan ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 21 provinsi itu, pihaknya sudah siap dengan alat bukti.

’’Beda dengan 02, C1 saja minta dari Bawaslu,’’ sindirnya. Padahal, info awal yang masuk ke pihaknya ada 10 kontainer alat bukti yang disiapkan. Ternyata, imbuh Ade, hanya 51 bukti yang disampaikan di awal ke MK.

Ade menambahkan, ada empat komponen yang membantu pihaknya di MK. Pertama, advokat dari parpol koalisi 01. Kemudian, tim hukum internal TKN yang selama ini terlibat dalam pendampingan hukum selama masa kampanye.

Ketiga adalah tim advokat di bawah Yusril Ihza Mahendra, yang sejak sebelum pemungutan suara sudah resmi menjadi kuasa hukum capres 01. Terakhir, ada beberapa pengacara profesional yang menawarkan diri membantu.

Di sisi lain, KPU selaku tergugat akan mengikuti semua mekanisme yang telah ditentukan oleh MK. ’’Dalam hal ini KPU adalah satu-satunya pihak yang menjadi termohon atau tergugat,’’ terang Komisioner KPU Hasyim Asy’ari. Dia menjelaskan, KPU tidak hanya bersiap untuk sengketa hasil pilpres, namun juga sengketa hasil pileg.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Ketua KPPS yang Merusak Surat Suara

Hanya saja, untuk saat ini, KPU memang akan mendahulukan persiapan untuk sengketa pilpres. ’’Melihat kerangka jadwal waktu yang disiapkan MK, mereka mempersiapkan untuk prioritas memeriksa perkara PHPU (Perselisehan Hasil Pemilihan Umum) pilpres,’’ lanjutnya.

Di saat yang hampir bersamaan, KPU juga menyiapkan pembelaan menghadapi gugatan pileg yang jumlah permohonannya sudah tembus 339 buah itu. (byu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKN Bersyukur Prabowo dan BPN Sadar Gunakan Jalur Konstitusional


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler