jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) memaparkan dugaan dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin di atas 20 juta suara.
Di sisi lain, terjadi penggerusan suara calon presiden nomor urut 02 pada Pilpres 2019, sebesar 2,5 juta suara.
BACA JUGA: Baca Gugatan Prabowo - Sandi, Denny Indrayana Sebut Jokowi Sewenang-wenang Gunakan Kekuasaan
Menurut pria yang akrab disapa BW ini, dugaan penggerusan dan penggelembungan diketahui berdasarkan hitungan dan analisis tim IT internal Prabowo-Sandi.
"Perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%)," ujar BW melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6).
BACA JUGA: Oh, Hati Prabowo dan Sandiaga Ada di Ruang Sidang MK
Menurut BW, praktik penggerusan dan penggelembungan diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi. Yaitu, proses rekayasa (engineering) dan sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sedari awal disebut sudah di desain dengan target tertentu.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, BW Sebut Prabowo - Sandi Raih 68 Juta Suara
BACA JUGA: Paslon 02 Kaitkan Polisi dan Intelijen Ketika Singgung Kecurangan Secara TSM
Karena itu, BW berharap pemeriksaan formulir C1 di Mahkamah Konstitusi memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT. Tujuannya, untuk mengetahui digital fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi penghitungan suara (Situng) KPU.
"Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, sehingga pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," ucapnya.
BW menyebut ada sanksi pidana jika ada pihak yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7/2017.
KPU, menurutnya, juga sudah mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2019 dan PKPU Nomor 4/2019.
"Salah satu Komisoner KPU menyatakan peserta pemilu bisa mengakses Formulir C1 autentik dari seluruh TPS dalam bentuk soft copy secara mudah. Itu sebabnya data C1 yang berada di dalam Situng menjadi data yang bersifat mirroring dengan C1 yang digunakan untuk penghitungan berjenjang," katanya.
BW lebih lanjut menyatakan, Bawaslu dalam salah satu putusannya juga telah menyatakan bahwa keberadaan sistem informasi penghitungan suara memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik.
BACA JUGA: Oh, Hati Prabowo dan Sandiaga Ada di Ruang Sidang MK
Itu tercantum dalam Pasal 3 huruf f, Pasal 14 huruf b, c dan e UU Nomor 7/2017 atau putusan Bawaslu Nomor 07/LP/PP/ADM/RA/00.00/V/2009, tertanggal 14 Mei 2019 lalu.
Menurut BW, tim IT juga menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 provinsi dan terjadi di lebih dari 400 kabupaten/kota. Meliputi, Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara Timur.
"Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung," katanya.
Jika dilihat dari persentase dugaan penggelembungan suara pasangan capres 01 dibanding kehadiran, maka penggelembungan terbesar terjadi di Jawa tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat dan Jambi, Kalimantan Selatan dan Bengkulu.
Untuk Jawa Tengah, kata BW, dugaan penggelembungan suara pasangan 01 secara presentase terbesar terjadi di Rembang, Kota Pekalongan, Batang, Pekalongan, Kudus, Kendal, Purbalingga, Demak, Wonosobo, Blora, dan Jepara.
"Sedangkan untuk Jawa Timur, penggelembungan terbesar terjadi Trenggalek, Tuban, Mojokerto, Jombang, Gresik, Kota Pasuruan, Pasuruan, Kota Probolinggo, Nganjuk dan Probolinggo," ucapnya.
Sementara untuk Jawa Barat diduga penggelembungan terbesar terjadi di Kota Cirebon, Cirebon, Indramayu, Sukabumi, Purwakarta, Karawang, Majalengka, Bekasi, Bogor, Subang dan Kuningan.
Berdasarkan uraian di atas, BW mengajak masyarakat terlibat aktif dalam memeriksa dugaan terjadinya penggelembungan suara dengan 'memelototi' data Situng KPU sebagai bagian dari wujud partisipasi publik dalam upaya menegakkan kedaulatan rakyat atas indikasi kecurangan yang dilakukan dengan penggelembungan dan rekayasa dokumen C1 dan DA1.
"Masyarakat dapat melaporkan digital fraud tersebut melalui aplikasi Kawal MK di WA 085829347671 atau Telegram KawalMKbot," pungkas BW.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril: Semua Gugatan Prabowo - Sandi Bisa Dipatahkan dengan Mudah
Redaktur & Reporter : Ken Girsang