Kubu Agung Anggap SK Menkumham Masih Berlaku

Selasa, 19 Mei 2015 – 18:01 WIB
Golkar kubu Agung Laksono. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono tetap kukuh bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan susunan kepengurusan dan personalia hasil Munas Ancol masih berlaku.

"PTUN sudah mengabulkan keputusan yang diajukan Munas Bali, memang betul dikabulkan, tapi Menkum HAM sudah ajukan banding. Maka sebenarnya SK Menkumham yang mengesahkan kubu Agung tidak mati," kata politikus Golkar kubu Agung, Bowo Sidik Pangarso, di gedung DPR, Senayan, Selasa (19/5).

BACA JUGA: Bareskrim Sudah Lakukan Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan

Langkah hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN dinilai Bowo sebagai bentuk penolakan dari menkumham terhadap putusan PTUN yang membatalkan keputusan soal kepengurusan DPP Partai beringin rindang. Dengan demikian SK-nya masih berlaku.

"Menkumham banding artinya menolak. SK-nya masih berlaku. Artinya secara hukum yang masih berlaku Agung Laksono. Ini supaya masyarakat tahu PTUN mengabulkan tidak secara otomatis membatalkan SK Menkumham. Belum inkrah. Masih ada PT TUN dan MA. Baru lah MA yang inkrah dan harus dipatuhi Menkumham," jelasnya.

BACA JUGA: 10 Persen Lagi, Berkas Robby Germo Rampung

Soal dikembalikannya kepengurusan PG ke hasil Munas Riau 2009, menurut Bowo tidak benar, kecuali Menkumham tidak banding dan mencabut SK-nya.(fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Politikus Hanura Anggap Ide Revisi UU Pilkada Lelucon Sejarah

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetap Ngotot Punya Bukti Korupsi BG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler