Ini Saran Yuddy untuk Pemda agar Pengusaha Hotel tak Menjerit

Senin, 09 Februari 2015 – 10:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta lebih kreatif dalam mengelola sektor pariwisata di wilayahnya. Ini agar daerah tidak ditinggalkan wisatawan dan bisa mendapatkan PAD dari perhotelan.

"Pemda dan kalangan perhotelan harus bersimbiosis mutualisme. Buat even daerah yang menarik agar wisatawan mau datang dan bisa menginap di hotel," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Senin (9/2).

BACA JUGA: Bawa Bukti, Hasto Pastikan Datangi KPK Hari Ini

Kalau wisatawan banyak datang, lanjutnya, tidak ada alasan bagi industri perhotelan dan restoran untuk protes kepada pemerintah yang membatasi kegiatan pemerintah di hotel-hotel. Dengan demikian, pemerintah bisa melakuan penghematan dan menumbuhkan perekonomian.

"Birokrat harus memperbaiki kualitas pelayanan publiknya, mulai dari pelayanan dasar sampai pelayanan perizinan," ucapnya.

BACA JUGA: Diserang dari Berbagai Penjuru, Ini 3 Bukti Pelemahan KPK

Dijelakan Yuddy, pembatasan kegiatan PNS di luar kantor ini bukan dilakukan tiba-tiba, tetapi sudah melalui berbagai analisis dan kajian mendalam. Selama ini birokrat sudah terbiasa dengan kegiatan-kegiatan pemborosan keuangan negara dengan rapat-rapat di hotel sejak sekitar 17 tahun lalu.

“Dalam revolusi mental, kita harus mampu mengembalikan semua itu secara proporsional. Apakah rapat harus di hotel, sementara kantor pemerintah yang dibangun dengan uang negara jutru dibiarkan tidak dipakai. Ini ironis,” tandasnya.

BACA JUGA: Waspada, Ternyata Banyak Travel Umrah Nakal Beroperasi

Dari sisi penghematan, tambah Yuddy, secara nasional juga bisa dihitung. Lebih dari 600 instansi pemerintah pusat dan daerah, kalau masing-masing bisa menghemat Rp 2 miliar, maka ada Rp 1,2 triliun dana yang dihemat. Dana itu bisa dialihkan untuk pembangunan waduk, pasar, atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bincang Hukum: Upaya Praperadilan saat Ditetapkan Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler