jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Partai Golkar hasil Munas Ancol yang berhak ikut pilkada.
Karena itu, ia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh berpolemik, tetapi harus tetap berpegang pada undang-undang bahwa peserta pemilukada adalah partai politik yang diakui sah oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
BACA JUGA: Mary Jane Langsung Dikurung di Ruang Isolasi
"KPU tak boleh berpolemik. KPU harusnya bersikukuh melaksanakan undang-undang," kata Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (24/4).
Saat ini lanjutnya, KPU bersama Panja Komisi II DPR RI sedang membahas rancangan Peraturan KPU soal pendaftaran calon peserta pilkada. Namun masih menemui jalan buntu.
BACA JUGA: Pasek Sebut Syarif Hasan Hanya Bikin SBY Pusing
"KPU harus jalankan undang-undang. Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa peserta pemilu/pilkada adalah parpol yang diakui sah oleh Menkumham, itu saja," katanya.
Agun menjelaskan, dalam UU Parpol, UU Pilpres maupun pileg aturannya sangat jelas bahwa peserta pemilu/pilkada diusulkan oleh parpol atau perseorangan.
BACA JUGA: Terpidana Korupsi Rp 11 Miliar Diringkus
Meskipun ada proses gugatan di PTUN ataupun di pengadilan lanjutnya, namum jelas proses tersebut tidak membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan Menkumham.
"Pertanyaannya, apakah sebuah proses yang belum pasti bisa dijadikan norma untuk mengesahkan peserta pemilu/pemilukada?," tanya mantan ketua Komisi II DPR ini.
Karena itu, Agun mengingatkan, KPU harus tetap berpegang teguh kepada undang-undang saja. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinding Gedung Setjen DPR Roboh
Redaktur : Tim Redaksi