Terpidana Korupsi Rp 11 Miliar Diringkus

Jumat, 24 April 2015 – 14:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Lagi-lagi tim Kejaksaan Agung dan jajarannya membekuk seorang buronan. Kali ini tim intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Cikarang, menangkap buronan korupsi Rp 11 miliar. Dia Direktur PT Harbaindo Sakti Beben Sofyar.

Beben diringkus di Jalan Bintaro Utama, Sektor 3A, Bintaro, Tangerang, Banten, Jumat (24/4) pukul 9.00.

BACA JUGA: Dinding Gedung Setjen DPR Roboh

"Tim Intel Kejagung dan Tim Kejari Cikarang berhasil menangkap DPO asal Kejari Cikarang, Beben Sofyar Direktur PT  Harbaindo Sakti," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (24/4).

Menurut Tony, Beben adalah terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1665 K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Maret 2012. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Kantor CBC Bank Mandiri Jakarta Thamrin tanggal 15 Agust 2003 sampai Februari 2005. Akibat ulahnya dia telah merugikan negara Rp 11.156.039.504.

BACA JUGA: Sebelum Minta Tambahan Pegawai Baru, Ini yang Harus Dilakukan Daerah

Berdasarkan putusan MA itu, kata dia, Beben dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidi tiga bulan kurungan.

"Serta harus membayar uang pengganti Rp  11,156,039,504 subsider tiga tahun kurungan," ungkap Tony. (boy/jpnn)

BACA JUGA: BW Masih Berpeluang Diperiksa Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tunjuk Jaksa Peneliti Berkas BW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler