Kubu Agung Menang, Calon Bupati dan Gubernur Ditentukan Daerah

Rabu, 04 Maret 2015 – 09:35 WIB
Kubu Agung Menang, Calon Bupati dan Gubernur Ditentukan Daerah. Grafis Fajar/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA — Kemenangan yang diraih kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono berimbas pada perubahan besar-besaran kewenangan di tubuh internal partai berlambang pohon beringin itu. Salah satunya adalah mengenai penetapan calon kepala daerah jelang pilkada 2015.

Jika sebelumnya DPP Golkar yang lebih dominan, maka porsi kewenangan itu kini dibagi ke pengurus daerah. Kewenangan itu kini dibalik. Golkar di daerah lebih besar, semetara Golkar Pusat hanya kebagian jatah yang lebih kecil untuk menentukan calon kepala daerah.

BACA JUGA: Sempat Makan Bersama Kalapas, Ini Permintaan Terakhir Bali Nine

Sekretaris Jenderal DPP Golkar versi Munas Ancol, Zainuddin Amali mengatakan, kewenangan penentuan calon kepala daerah itu akan segera diterbitkan. Tapi untuk memastikan pembagian kewenangan itu, DPP Golkar baru akan membahasnya hari ini, Rabu (4/3).

Zainuddin menjelaskan pihaknya sudah merancang formulanya. Pengurus DPD II diberi porsi yang lebih besar, yakni 45 persen.

BACA JUGA: Duo Bali Nine Dipindahkan ke Nusakambangan Pakai Wings Air

“(Formula) untuk calon bupati/wali kota yang kami pikirkan, porsi untuk provinsi 35 persen dan DPP 25 persen. Sementara untuk calon gubernur, provinsi 60 persen, DPP 40 persen,” kata putra asal Sulsel itu seperti yang dilansir Harian FAJAR (Grup JPNN.com), Rabu (4/3).

Kondisi ini menguatkan para ketua DPD II Partai Golkar yang berniat mencalonkan diri ikut pilkada. Ada beberapa kandidat yang berstatus ketua Golkar. Mereka antara lain Syamsuddin Hamid (Pangkep), Kaswadi Razak (Soppeng), Husain Rasul (Maros), dan Arifin Junaidi (Luwu Utara). (awa/jpnn/arm/taq/ars/sap)

BACA JUGA: Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Rawan Dihentikan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita di Balik Kekalahan Hatta Rajasa di Kongres PAN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler