jpnn.com - JAKARTA - Sengketa dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Jakarta mengeluarkan putusan yang memenangkan kubu Agung Laksono.
Putusan tingkat banding ini menganulir putusan PTUN Jakarta yang meminta penundaan pelaksaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Munas Ancol pimpinan Agung.
BACA JUGA: Terbuka Kemungkinan Mendag Merangkap Kepala Bulog
"Menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa (SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung, red)," demikian bunyi putusan PTTUN.
Dengan putusan ini, PTTUN Jakarta mengembalikan kepengurusan Partai Golkar, sesuai SK Menkumham dimaksud, yakni di bawah pimpinan Agung Laksono.
BACA JUGA: Politikus PDIP: Jokowi Tak Salah, tapi Menterinya Sering Keliru
JPNN mendapat informasi keluarnya putusan tersebut dari Juru Bicara kubu Agung, Leo Nababan, kemarin (10/7).
"Kami mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena kebenaran dan keadilan sudah tiba. Ini bulan Suci Ramadan, ini hadiah untuk keluarga besar Partai Golkar," kata Leo, yang juga Plt Ketua DPD Golkar Sumut kubu Agung.
BACA JUGA: OC Kaligis Bersumpah Tak Tahu-Menahu soal Gratifikasi
Dia mengatakan, dengan putusan PTTUN Jakarta itu, maka semakin yakin kubu Agung untuk bisa mendaftarkan para calon di pilkada serentak Desember mendatang.
"Berbekal SK Menkumham itulah, kami akan mendaftarkan calon-calon kami di pilkada," cetusnya.
Mengenai nama-nama calon, kata Leo, semuanya untuk 23 kabupaten/kota di Sumut yang akan menggelar pilkada, sudah ditetapkan. "Tinggal menunggu diteken Ketum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali. Karena belum diteken SK-nya, nama-nama belum bisa kami sampaikan," kilahnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! 4 Bulan Terakhir Masuk Usulan 115 DOB
Redaktur : Tim Redaksi