Kubu Agung Minta KY Periksa Majelis Hakim PTUN

Senin, 18 Mei 2015 – 18:45 WIB
Majelis Hakim PTUN saat memimpin sidang putusan terkait sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL), Agun Gunanjar Sudarsa menilai ada kepentingan dari kubu Aburizal Bakrie (ARB) dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Pasalnya menurut Agun, masalah pilkada tidak menjadi objek dalam sengketa. Namun hakim PTUN memberikan putusan soal pilkada yang memenangkan kubu ARB.

BACA JUGA: Kalah di Pengadilan, Yasonna Tuding Majelis Hakim Bertindak Berlebihan

"Jelas-jelas majelis dalam putusannya terselip kepentingan Munas Bali dengan dikembalikannya ke hasil Munas Riau dalam rangka mengikuti pilkada," kata Agun, di Jakarta, Senin (18/5).

Ia menegaskan, atas putusan PTUN tersebut kubu AL akan segera ajukan banding. Kubu AL menilai putusan hakim PTUN melakukan ultra petita dengan mengembalikan kepengurusan PG ke hasil Riau, tahun 2009. "Padahal sudah ada Munas Bali yang digelar kubu ARB dan Munas Jakarta yang digelar kubu AL," ujarnya.

BACA JUGA: Zulkifli Dorong Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Selain itu lanjutnya, sudah ada putusan Mahkamah Partai Golkar serta putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Barat.

"Bagaimana kalau putusan inkrah-nya berbeda, ini ultra petita. Ini belum berakhir karena masih ada upaya hukum yang harus diperjuangkan. Terkecuali sudah tak ada lagi proses yang bisa ditempuh, baru namanya takdir. Sepatutnya majelis yang menyidangkan diperiksa Komisi Yudisial (KY) karena banyak keanehan dengan mengabaikan sejumlah dalil, fakta dan kesaksian di persidangan," pinta Agun. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Eksekusi Mati Gelombang Ketiga Belum Jelas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Kembangkan Lumut jadi Alternatif BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler