Kubu Agung Siapkan Penjaringan Balon Kada

Selasa, 07 April 2015 – 02:40 WIB
Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Partai Golkar pimpinan Agung Laksono tidak terpengaruh dengan putusan PTUN Jakarta yang menetapkan SK menkumham tentang pengesahan kepengurusan kubu Munas Ancol belum bisa dilaksanakan. Kubu Agung tetap merasa punya legalitas.

"Legalitas formal (SK menkumham, red) yang mengakui kepengurusan pimpinan Ketum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali belum dicabut," ujar Leo Nababan, Jubir DPP Golkar kubu Agung, kepada JPNN, kemarin (6/4).

BACA JUGA: Pendaftaran Pasangan Calon Akhir Juli

Dikatakan, DPP pimpinan Agung masih sah, meski ada putusan PTUN Jakarta.  Menkumham Yasonna Laoly sendiri, lanjut Leo, sudah mengatakan bahwa SK pengesahan pengurusan DPP pimpinan Agung masih sah meski ada putusan PTUN.

"Menkumham juga sudah bilang, kalau kalah akan banding. Berarti kan masih lama itu proses hukumnya. Nah, SK menkumham berarti masih berlaku, tidak dicabut. Ketua KPU juga sudah menegaskan untuk pilkada tetap mengacu pada legalitas yang disahkan menkumham. Jadi, Golkar (kubu Agung, red) tetap akan mengikuti pilkada, sesuai dengan SK Menkumham," kata  Leo.

BACA JUGA: Nasib RUU Pemekaran Makin Ngambang

Dia juga memastikan, DPP Golkar pimpinan Agung akan mengikuti pilkada serentak Desember 2015. DPP bersama DPD Golkar di daerah akan segera membentuk tim penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah.

"Karena pendaftaran pasangan calon itu dilakukan 22 Juli, maka kami masih punya waktu, mampu untuk melakukan penjaringan, termasuk melakukan survei," kata Leo.

BACA JUGA: Pengacara Duo Bali Nine Minta Metallica Bujuk Jokowi Batalkan Eksekusi Mati

Dia mengingatkan para peminat kursi kepala daerah yang ingin maju lewat Golkar, agar tidak salah ikut penjaringan. "Kalau mau ikut pilkada, jangan salah masuk kamar," ujar mantan staf khusus Agung saat menjabat sebagai menko kesra itu. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di PTUN Kalah Lagi, Duo Bali Nine Tinggal Dieksekusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler