jpnn.com - jpnn.com - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan bahwa pihaknya memiliki bukti percakapan antara Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin.
Humprey Djemat selaku tim penasihat hukum Ahok mengatakan, bukti tersebut akan dibuka jika majelis hakim memintanya untuk kepentingan materiil dalam persidangan.
BACA JUGA: Waketum MUI Anggap Ahok Sombong
“Saya pastikan kami tidak mengarang. Kami akan mempertanggungjawabkan profesionalisme kami,” kata dia dalam konferensi pers di sebuah restoran di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).
Menurutnya, percakapan antara SBY-Ma’ruf berlangsung via telepon pada 6 Oktober 2016.
BACA JUGA: Ahok: Saya Tidak Akan Laporkan Maruf Amin
Kala itu, SBY menyampaikan dua permohonan. Salah satunya adalah menerima pasangan cagub DKI Jakarta nomor satu yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor PBNU.
SBY juga meminta MUI menerbitkan fatwa terkait pidato Ahok soal Al Maidah 51.
BACA JUGA: Politikus Golkar: Ahok Tak Pantas Berada di Indonesia
Namun, Waketum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta ini menolak mengungkapkan bentuk bukti percakapan SBY-Ma’ruf.
Saat ini, bukti tersebut masih dirahasiakan dan akan dibuka di persidangan.
“Bisa rekaman, bisa juga saksi fakta,” imbuhnya.
Menurut Humprey, upaya pembuktian seperti yang dilakukan timnya merupakan hal yang wajar dalam persidangan.
Selama majelis hakim menerima, adu argumen dan pembuktian bisa dilakukan.
“Pada saatnya kami akan buka kepada majelis hakim. Sebenarnya kami bisa juga ngomong di media. Tapi kalau kami ngomong apa yang terjadi itu bisa menjadi fitnah, hoax, dan tidak ada nilai pembuktian. Kemudian kalau saya buka itu sekarang, saya sudah mendahului proses persidangan,” tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maruf Amin Diserang, Ansor dan Banser Siaga Satu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga