jpnn.com - jpnn.com - Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Coumas kecewa terhadap kata-kata Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maupun tim pengacaranya yang menolak keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin.
Menurut Yakut, pernyataan Ahok dan tim pengacarannya justru memelintir situasi dan seolah-olah menempatkan Ma'ruf sebagai terdakwa.
BACA JUGA: Tuduhan Kubu Ahok Berpotensi Memperbesar Ketegangan
"Itu lebih merupakan sikap yang menyerang pribadi Ma'ruf dari pada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau," ujar Yakud kepada JawaPos.com, Rabu (1/2).
Menurut anggota Komisi VI DPR itu, keterangan yang diberikan Ma'ruf sudah sesuai dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai ahli agama Islam.
BACA JUGA: Kubu Ahok Sebut Ada Pemancing di Air Keruh
Oleh sebab itu, GP Ansor menyatakan siap mendampingi dan membela Ma'ruf Amin.
"Menyerukan kepada seluruh kader Ansor dan Banser untuk siaga satu komando," katanya.
BACA JUGA: Aa Gym: Demi Allah, Tak Rela KH Maruf Direndahkan
Sebelumnya, usai mendengarkan kesaksian dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin, Ahok langsung menyatakan keberatan.
Bahkan, terdakwa kasus penistaan agama itu mengancam memproses hukum kesaksian Ma'ruf bila terbukti ada kebohongan.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku keberatan atas kesaksian Ma'ruf soal telepon dari Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Terutama soal tak adanya penulisan pekerjaan Ma'ruf yang pernah menjabat Watimpres era Presiden SBY di dalam berita acara pemeriksaan.
"Jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono," ujar Ahok setelah mendengarkan kesaksian Ma'ruf di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Mantan politikus Partai Gerindra ini juga menyebut Ma'ruf bertemu dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Kantor PBNU pada 7 Oktober 2016.
Sebelum pertemuan itu, Ahok menduga Ma'ruf sempat menerima telepon SBY pada 6 Oktober 2017.
"Dan tanggal 7 Oktober dan tanggal 6 Oktober ada bukti nelepon untuk diminta dipertemukan. Artinya saksi sudah tidak pantas jadi saksi," tegas Ahok. (cr2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Tersinggung Atas Hardikan Ahok...
Redaktur : Tim Redaksi