Kubu Ahok: Tidak Mungkin Kami Melaporkan Ma'ruf Amin

Rabu, 01 Februari 2017 – 09:42 WIB
Rais Am Syuriah PBNJ KH Ma'ruf Amin. Foto: dok.JPG

jpnn.com - jpnn.com - Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara mengenai pemberitaan bahwa Ahok, sapaan Basuki, ingin melakukan proses hukum kepada Rais Am Syuriah PBNJ KH Ma'ruf Amin.

Salah satu penasihat hukum Ahok, Humphrey R. Djemat menyatakan, pernyataan Ahok akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa pihaknya memiliki data yang sangat lengkap, bukan ditujukan kepada Ma'ruf.

BACA JUGA: Fahri Hamzah pun Bilang, Basuki...basuki...

Pernyataan Ahok, sambung Humphrey, ditujukan kepada saksi-saksi pelapor yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Pasalnya, mereka diduga membuat keterangan yang tidak benar.

BACA JUGA: Anak Buah SBY Tuding Ahok dan Pembelanya Berbuat Jorok

"Pak KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi, karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI," kata Humphrey.

Politikus PPP itu menyatakan, komentar yang disampaikan Ahok bersifat umum.

BACA JUGA: Ancaman Kubu Ahok ke Maruf Amin Melukai Nahdliyin

Menurut Humphrey, mantan Bupati Belitung Timur itu menyerahkan persoalan pelaporan saksi pelapor kepada tim penasihat hukum dan tim investigasinya.

Humphrey mengaku menyayangkan gencarnya pemberitaan yang seolah-olah Ahok ingin melaporkan Ma'ruf ke polisi.

"Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PBNU dan kaum nahdliyin," ungkapnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB: Hadiah Menyedihkan Ahok di Ultah NU


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler