Kubu AHY Tuding Gugatan Yusril Ihza Mahendra di MA Tak Wajar, Ini Alasannya

Senin, 11 Oktober 2021 – 20:06 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva menyebutkan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan diri sebagai pihak termohon intervensi dalam permohonan uji materil yang diajukan oleh Kubu Moeldoko di Mahkamah Agung. 

Hamdan menyebutkan kubu merasa perlu untuk menjadi termohon intervensi lantaran yang menjadi materi permohonan ialah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat

BACA JUGA: Yusril Sindir Balik Hamdan Zoelva, Logika Hukumnya Top Banget

"Partai Demokrat merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut karena objek yang diuji materil AD/ART," kata Hamdan saat konferensi pers di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (11/10) 

Namun, mantan ketua MK itu mengakui tidak ada istilah pihak termohon intervensi.

BACA JUGA: Reaksi Yusril Sungguh Tak Terduga Disebut Pengikut Pemikiran Hitler

Dia mengungkapkan dalam Perma Nomor 1 tahun 2011 tentang hak Uji Materil, Partai Demokrat bisa menjadi pihak termohon intervensi lantaran mengeluarkan AD/ART. 

"Kami menduga ada kesengajaan dari para Pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon, walaupun objek pengujian adalah AD/ART Partai Demokrat, untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," ujar Hamdan. 

BACA JUGA: Apa Modal Hamdan Zoelva Untuk Mengalahkan Moeldoko di PTUN?

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menegaskan gugatan kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung tidak wajar dan tidak lazim, karena jika keberatan atas keputusan Menkumham dan pengesahan AD/ART maka seharusnya dibawa ke PTUN. 

Dia juga mengatakan permohonan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra itu bukan termasuk terobosan hukum sehingga tak perlu ke Mahkamah Agung. 

"Jadi tidak perlu mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hak uji materiil yang dilakukan oleh Para Pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," tegas Hamdan.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler