Kubu Ahyudin ACT Minta Polisi Buktikan Penggelapan Dana Bantuan Korban Lion Air

Senin, 11 Juli 2022 – 12:03 WIB
Kuasa hukum eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, meminta Bareskrim membuktikan kliennya menyelewengkan dana bantuan dari Boeing kepada korban kecelakaan Lion Air. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, meminta Bareskrim membuktikan kliennya menyelewengkan dana bantuan dari Boeing kepada korban kecelakaan Lion Air.

Menurut Pupun, apa yang dituduhkan Bareskrim kepada Ahyudin saat ini sifatnya sebatas dugaan.

BACA JUGA: Lagi, Petinggi ACT akan Diperiksa Bareskrim Hari Ini

"Itu, kan, masih dugaan belum ada pembuktiannya," kata Pupun di Bareskrim Polri, Senin (11/7).

Pupun menegaskan pihaknya bakal menjelaskan semua temuan itu kepada penyidik hari ini.

BACA JUGA: Soal ACT, Anies: Biarkan Aturan Hukum yang Menjadi Rujukan

"Di pemeriksaan ini, akan kami jelasakan sejauh mana kapasitasnya. Ini, masih dugaan semua," tutur Pupun.

Mabes Polri menduga lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggunakan bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA: Anies Baswedan Akhirnya Bicara soal Izin Operasional ACT, Tolong Disimak

Temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menyeret Ibnu Khajar dan Ahyudin.

"Telah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan, dan atau penggelapan dalam jabatan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana yayasan, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Sabtu (9/7).

Ramadhan menyebut dugaan penyelewengan dana ACT itu terkait pengolalan dana sosial/CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air yang terjadi pada 18 Oktober 2018.

Konon, yang mengurus dana itu ialah Ahyudin selaku pendiri dan merangkap ketua pengurus.

Sementara Ibnu, dia berperan sebagai wakil ketua pengurus atau vice president ACT

Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut, Ahyudin dan Ibnu tidak mengikutsertakan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana itu.

Ahyudin dan Ibnu juga tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial itu.

"(Ahyudin dan Ibnu) diduga melakukan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," tutur Ramadhan. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Pemerintah Menangani Kasus ACT Dikritik


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler