jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Adardam Achyar, menyatakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memiliki tanggungjawab moril terkait perkara sengketa suap pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Morotai, Maluku Utara.
Pasalnya dalam dakwaan Akil, Bupati Kabupaten Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua disebut mengirimkan uang Rp 2,989 miliar dari jumlah duit Rp 6 miliar yang diminta Akil.
BACA JUGA: Relawan Tak Akan Recoki Jokowi Pilih Cawapres
"BW (Bambang Widjojanto) harusnya ada tanggungjawab moril kalau memang betul seperti yang didakwakan jaksa," kata Adardam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4).
Rusli membantah bahwa dirinya pernah menggelontorkan dana untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada Morotai.
BACA JUGA: Amien Rais Anggap Poros Tengah Masa Lalu
Hal ini disampaikan Rusli saat bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (17/4). Akil merupakan terdakwa kasus dugaan penanganan sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang.
Rusli mengklaim gugatan pihaknya di MK yang diketuai oleh pengacara Bambang Widjojanto (sekarang Wakil Ketua KPK) berjalan sesuai prosedur tanpa mengeluarkan dana sepeser pun. Bambang, kata dia, tidak pernah mengarahkan untuk bertemu dengan ketua maupun anggota majelis.
BACA JUGA: BPK Ungkap 10.996 Kasus Rugikan Negara Rp 13,96 Triliun
Meski demikian, Adardam menyatakan, BW memiliki tanggungjawab. "Tapi kalau dia jadi advokat dulu, kan Rusli bilang hanya BW yang dia percaya. Jadi tanggungjawab BW di mana? Jadi jangan sekarang jadi pimpinan KPK terus dia hanya teriak-teriak saja," tandasnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Akil meminta agar duit yang dimintanya pada pihak Rusli ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Ban Mandiri KC Pontianak Diponegoro. Ia meminta pada slip setoran ditulis berita 'angkutan kelapa sawit'.
Duit dikirim Rusli secara bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011. Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu.
Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ajak Pemilih Tangkal Money Politic di Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi