jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan BPK Semester II (HPS II) Tahun 2013 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4). Penyerahan IHPS II ini untuk memberikan informasi menyeluruh mengenai hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kurun waktu satu semester.
"Pada semester II tahun 2013 ini, BPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 662 objek pemeriksaan dengan prioritas pada pemeriksaan kinerja dan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu)," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di Jakarta.
BACA JUGA: SBY Ajak Pemilih Tangkal Money Politic di Pilpres
Sebelumnya, pada Senin (14/4) BPK secara resmi telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2013 tersebut kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hadi mengungkapkan bahwa 662 objek pemeriksaan tersebut terdiri atas 117 objek pemeriksaan keuangan, 158 objek pemeriksaan kinerja dan 387 lainnya adalah objek PDTT. Pemeriksaan tersebut meliputi entitas di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga lain yang juga mengelola keuangan negara.
BACA JUGA: Waketum PPP Angap Surat Pemecatan dari SDA Bodong
Dari laporan tersebut tercatat ada 10.996 kasus dengan kerugian negara senilai Rp 13,96 triliun. Temuan itu antara lain ketidakpatuhan ini dapat merugikan, berpotensi merugikan, dan mengurangi penerimaan keuangan negara.
"Senilai Rp 9,24 triliun. Yang meliputi kerugian sebayak 1.840 kasus senilai Rp1,78 triliun, potensi kerugian sebanyak 586 kasus senilai Rp4,83 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.026 kasus senilai Rp2,63 triliun," ujar Hadi.
BACA JUGA: PKB akan Jual Capresnya ke Koalisi Islam
Selain itu, BPK juga menemukan sekitar 3.505 kasus terjadi akibat lemahnya Sistem Pengendalian Internal (SPI). Kurang lebih terdapat 1.782 kasus kelemahan administrasi dan 2.257 kasus merupakan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp4,72 triliun. Untuk temuan ini BPK merekomendasikan perbaikan SPI dan tindakan administratif dan korektif.
"Selama proses pemeriksaan, entitas tercatat telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan melakukan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara, daerah dan perusahaan senilai Rp173,55 miliar," kata Hadi.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2013 ini, lanjut Hadi, dilakukan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.
"IHPS II tahun 2013 ini, mengungkap sebanyak 10.996 kasus senilai Rp 13,96 triliun. Sebanyak 3.452 kasus, merupakan temuan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan," tandasnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wawan Merasa Dijebak Calon Bupati Lebak
Redaktur : Tim Redaksi