Kubu Ali Mursid Minta Paminal Polri Tak Limpahkan Kasus ke Propam Polda Kalsel

Kamis, 11 Juli 2024 – 00:12 WIB
Salah satu polisi dari Polresta Banjarmasin dilaporkan ke Divisi Propam Polri. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri diminta menangani perkara yang dilaporkan secara langsung, tanpa melimpahkan ke Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Permintaan tersebut disuarakan keluarga korban, Burita Yulianti yang didampingi kuasa hukum keluarga korban, Bagus Satriya Wicaksono dari Bagus & Rekan di Jakarta, Rabu (10/7).

BACA JUGA: Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri

Kasus pengaduan penyekapan oleh penyidik Unit 2 Harda Polresta Banjarmasin dilaporkan warga Bojonegoro, Jawa Timur Ali Mursid lewat kuasa hukumnya ke Divisi Propam Polri pada 11 Juni 2024. Divisi Propam Polri kemudian mengeluarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) Nomor: SPSP2/002545/VI/2024/BAGYANDUAN.

Dalam surat penerimaan pengaduan, Divpropam menyebut pengaduan perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kanit 2 Harda Satreskirm Polresta Banjarmasin dengan wujud melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan SOP berupa menyekap selama 3 hari di mes yang menyerupai kos-kosan.

BACA JUGA: Oknum Anggota Polresta Banjarmasin Diadukan ke Propam Polri Gegara Diduga Lakukan Penyekapan

Divpropam Polri akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Bidpropam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah Divpropam mendapat keberatan dari korban.

"Kondisi kejiwaan Mursid yang trauma ditangkap dengan perlakuan tak manusiawi oleh penyidik Polresta Banjarmasin dan alasan ekonomi tak memungkinkan untuk terbang ke Banjarmasin," kata Burita Yuliyanti yang mewakili Ali Mursid selaku korban.

BACA JUGA: Diduga Sengaja BAK Dekat Wanita, Oknum Polisi Dilaporkan ke Paminal Polda Lampung

Burita menjelaskan Ali Mursid hanyalah Anak Buah Kapal (ABK) yang secara ekonomi tak mampu.

"Sedangkan secara kejiwaan, Ali Mursid trauma dengan penangkapan oleh Unit Harda Polresta Banjarmasin. Mursid diperlakukan seperti seorang kriminal," ujar Burita.

Burita menjelaskan kronologi kejadian penangkapan Ali Mursid pada 20 Desember 2023. Saat itu, Mursid naik bus dan tengah berada di Babat, Jawa Timur pukul 21.25 WIB. Posisi Mursid diketahui karena ia menelepon istrinya.

"Nah pada saat Mursid dan istrinya sedang telponan, tiba-tiba muncul suara gertakan keras yang menanyakan KTP Mursid dan tempat kerjanya. HP Mursid kemudian mati yang membuat istrinya ketakutan ada sesuatu yang terjadi pada suaminya," tutur Burita.

"Istri Mursid terus berusaha menghubungi suaminya hingga pagi tetapi hp tidak pernah diangkat," imbuh Burita.

Kepanikan pun melanda istri Mursid selama 3 hari dari 20-22 Desember 2023. "Mursid tidak diketahui keberadaanya selama 3 hari, istrinya terus menghubungi tetapi hp tidak diangkat-angkat," beber Burita.

Selama 3 hari itu, pihak keluarga melakukan pencarian di berbagai lokasi dengan mendatangi Polsek-polsek. Namun tidak ditemukan informasi keberadaan Ali Mursid.

"Barulah pada 22 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, Ali Mursid bisa dihubungi dan bercerita jika ia ditangkap polisi di Babat. HP disita dan tidak boleh komunikasi dengan siapapun. Mursid dalam kondisi shock berat," lanjut Burita.

Mursid saat itu sudah berada di Banjarmasin setelah terbang bersama penyidik Polresta Banjarmasin pada pagi hari 22 Desember 2023.

"Terungkap pada pada malam 20 Desember 2023, Mursid diamankan di Polsek Babat dan keesokan harinya di antar ke Mes di Gresik sampai 22 Desember 2023," kata Burita.

Burita mengungkapkan perlakukan terhadap Mursid yang tak manusiawi. Penangkapannya tidak ada pemberitahuan ke pihak keluarga selama tiga hari.

"Selama pemeriksaan 3 hari di Polresta Banjarmasin, Mursid tidak ganti pakaian karena saat ditangkap di jalan di Jawa Timur dan dibawa ke Banjarmasin hanya mengenakan pakaian yang melekat di badan," terang Burita.

Burita mengakui Mursid tengah disidik Polresta Banjarmasin sebagai saksi. Ia mengungkapkan Mursid 2 kali tidak bisa menghadiri pemanggilan penyidik karena terhalang jarak dan biaya.

"Ketidakhadiran Mursid juga sudah dikomunikasikan ke Polresta oleh kuasa hukum di Banjarmasin. Selain itu pihak Polresta juga seharusnya menghentikan penyidikan sementara karena permasalahan kasus masih diuji di PN Banjarmasin. Ini bukan kasus kriminal," beber Burita.

Usai pemeriksaan di Polresta Banjarmasin, Burita mengungkapkan Mursid menggelandang di Banjarmasin karena tak punya uang. Mursid pun kesulitan pulang ke Bojonegoro Jawa Timur.

"Usai kejadian itu, Mursid terganggu jiwanya dan tak bisa bekerja. Ekonominya hancur," imbuh Burita.

Burita menambahkan, proses penangkapan Mursid seperti penangkapan seorang kriminal yang membuatnya malu bekerja lagi di kapal. "Mursid dicari 9 penyidik dengan cara menggeladah kapal, diperlakukan seperti menangkap seorang kriminal," cetus Burita.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa saat dikonfirmasi wartawan menegaskan apa yang dilaksanakan penyidik Unit Harda 2 Polresta Banjarmasin sudah sesuai dengan aturan.

"Kami selalu jaga profesionalisme penyidik. Dan untuk itu kami juga sudah lampirkan dokumentasi saat saksi dibawa hingga proses sidik lebih lanjut dan bukti pendukung lainnya kepada pihak Propam," kata AKP Eru Alsepa. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasatreskrim dan Tekab 308 Diperiksa Tim Paminal Mabes


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler