jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin hari ini (14/8) dijadwalkan menjadi saksi pada persidangan atas Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hinggga saat ini Nazar terlihat di Pengadilan Tipikor.
Tim penasihat hukum Anas pun mempertanyakan ketidakhadiran Nazar. Pasalnya keterangan Nazar dianggap penting.
BACA JUGA: Curiga Dua Jurnalis Asing di Papua Jadi Mata-Mata Kelompok Separatis
"Kenapa tidak hadir saksi Nazar?" tanya penasihat hukum Anas, Adnan Buyung Nasution pada Jaksa KPK dalam sidang.
Jaksa KPK Yudi Kristiana menjelaskan, petugas KPK sudah menjemput Nazar di Lapas Sukamiskin. Pihak jaksa sudah meminta izin ke Dirjen Pemasyarakatan untuk membawa Nazar ke persidangan.
BACA JUGA: Anggap Saksi KPU Benarkan Kesaksian Kubu Prabowo-Hatta
"Sudah ada izin turun dan diikuti panggilan JPU dan diteruskan ke Rutan Sukamiskin. Petugas mulai ke sana, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari petugas yang menjemput Nazaruddin," terang Yudi.
Pihak penasihat hukum pun memertanyakan surat panggil untuk Nazar. Protes tetap diajukan setelah jaksa menunjukkan surat panggilan.
BACA JUGA: Nazaruddin Bersaksi Untuk Anas di Sidang Hambalang
"Kami menyesalkan karena Nazaruddin adalah saksi utama,yang keterangannya diperlukan kita semua," ujar Adnan.
Hakim Haswandi yang memimpin persidangan lantas meminta jaksa kembali memanggil Nazar dalam sidang selanjutnya. "Kalau dia tidak mau hadir, panggil paksa," ujar Haswandi.
Selain Anas, ada saksi delapan saksi lainnya. Di antaranya, Mindo Rosalina Manulang, Angelina Sondakh, Neneng Sri Wahyuni, Umar Arsal, Dadiono, Nuril Anwar, Yulianis dan Oktarina Furi.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewenangan Percepat Munas Golkar di Tangan DPD
Redaktur : Tim Redaksi