jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengacara Anas, Firman Wijaya mempertanyakan soal penerapan TPPU kepada kliennya. "Intinya saya mempertanyakan penetapan TPPU hanya kepada Mas Anas," katanya di KPK, Jakarta, Jumat (7/3).
BACA JUGA: DPR Isyaratkan RUU KUHAP & KUHP Batal Sah Tahun Ini
Menurut Firman, kalau penetapan TPPU itu berkaitan dengan Kongres PD seharusnya tidak hanya menjerat Anas. Karena itu, dia menganggap KPK bersikap tanggung.
"Kenapa KPK tanggung ya? Kenapa KPK hanya membatasi pada Anas Urbaningrum? Ini kan menjadi pertanyaan hukum buat saya," tandas Firman.
BACA JUGA: Boediono Ada di Dakwaan Century, SBY No Comment
Seperti diberitakan, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013.
Anas juga dijerat dengan dugaan TPPU. Saat ini, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu mendekam di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Anas Cari Tiket Untuk Berobat
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Staf Gubernur Banten
Redaktur : Tim Redaksi