KPK Periksa Staf Gubernur Banten

Jumat, 07 Maret 2014 – 13:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah, Jumat (7/3).

Perempuan yang akrab disapa Iim ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Atut.

BACA JUGA: Ditanya TPPU, Anas: Pencucian Untung

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (7/3).

Bersama Iim, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap kader Golkar Provinsi Banten, Ulum. "Dia (Ulum) diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Priharsa.

BACA JUGA: Polri Tak Bisa Bawa Paksa Boediono ke Timwas Century

Seperti diberitakan, Atut merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Akil, Susi, dan Wawan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (gil/jpnn)

BACA JUGA: PK Bisa Berkali-Kali, Akuntabilitas MA Harus Meningkat

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Tuding Marzuki Bikin DPR Tak Berwibawa Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler