jpnn.com, JAKARTA - Politikus muda Golkar Sirajuddin Abdul Wahab menuding ketua umumnya, Airlangga Hartarto mendadak ahistoris dan lupa sejarah jelang musyawarah nasional (munas) partainya. Tudingan Sirajuddin itu didasari pernyataan Airlangga tentang syarat bakal calon ketua umum Golkar harus sudah mengantongi dukungan minimal dari 30 persen dewan pimpinan daerah (DPD).
“Airlangga kurang teliti dan ahistoris,” ujar Sirajuddin yang juga juru bicara calon ketua umum Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) melalui layanan pesan, Jumat (29/11).
BACA JUGA: Kang Agun Khawatirkan Golkar Bakal Pecah Lagi Gara-gara Airlangga
Sebelumnya Airlangga menyatakan bahwa AD/ART Golkar mensyaratkan calon ketua umum partainya mengantongi dukungan minimal 30 persen dari seluruh DPD. Menurutnya, dukungan itu harus dalam bentuk surat bermeterai yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPD.
Sirajuddin menyatakan, Airlangga seharusnya tidak menafsirkan frasa 'didukung oleh 30 persen pemegang hak suara' sebagaimana tertuang Pasal 12 ART Golkar sesuai selera sendiri. Sebab, ketentuan itu terkait dengan Pasal 50 ART Golkar yang mengamanatkan pemilihan ketua umum dilaksanakan secara langsung oleh peserta munas.
BACA JUGA: Airlangga Tawarkan Jabatan Top ke Loyalis Bamsoet
Karena itu Sirajuddin menganggap Airlangga telah salah menafsirkan ART Golkar. “Itu tafsir yang sesat dan keliru, tidak sesuai dengan penerapan dalam munas-munas sebelumnya,” katanya.
Sirajuddin justru menduga ada dua sebab Airlangga menyodorkan syarat calon ketua umum Golkar harus mengantongi dukungan minimal dari 30 persen DPD. Pertama, katanya, bisa saja Airlangga sedang dalam kondisi mengantuk berat ketika membaca anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar sehingga menafsirkan pasal dalam konstitusi partai pimpinannya sendiri secara serampangan.
BACA JUGA: AGK Punya Data untuk Bikin Pendukung Bamsoet Pecah
“Kedua, Airlangga mendadak amnesia,” kata Sirajuddin.
Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) itu memperkuat argumennya dengan fakta ketika Airlangga maju sebagai calon ketua umum dalam munas partai berlambang beringin itu di Bali pada 2016. Sirajuddin menjelaskan, dalam Munas Golkar 2016 itu syarat dukungan minimal 30 persen adalah dari hasil pemungutan suara atau voting.
“Bukan dalam bentuk dukungan surat administrasi,” kata Sirajuddin.
Lebih lanjut Sirajuddin mengingatkan Airlangga tidak merusak tatanan yang sudah berjalan dengan baik dan demokratis dalam Partai Golkar. “Jangan sampai sejarah kelam perpecahan dalam tubuh Partai Golkar digali kembali oleh Airlangga sendiri,” pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Pelototi Munas Golkar
Redaktur & Reporter : Antoni