Kubu Bharada Richard Eliezer Tunjukkan Surat Penting Ini di PN Jaksel

Senin, 05 Desember 2022 – 11:14 WIB
Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menunjukkan surat rekomendasi kliennya ihwal status justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel, Senin (5/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menunjukkan surat rekomendasi soal status justice collaborator kliennya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Surat itu ditunjukkan Ronny kepada awak media sebelum sidang lanjutan pembunuhan berencana dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12).

BACA JUGA: 4 Fakta Baru tentang Putri Candrawathi Dibongkar Richard, Oh Ternyata Begitu

Adapun pada sidang hari ini, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi saksi untuk terdakwa Richard alias Bharada E.

"Poin dari tim penasihat hukum akan kami sampaikan terkait rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau disebut sebagai justice collaborator bagi terlindung LPSK bernama Saudara Richard Eliezer," kata Ronny di depan suang sidang.

BACA JUGA: Soal Kontroversi Irjen Andi Rian, Bambang Rukminto Singgung Manajemen SDM Polri

Menurut Ronny, isi surat itu bakal disampaikan kepada jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

"Nah terkait dengan surat rekomendasi adalah terkait penghargaan kepada Richard Eliezer terkait tuntutan nanti dari JPU," ujar Ronny.

BACA JUGA: Begini Kata Mulyadi Demokrat soal Deklarasi Anies - AHY

Ronny menyatakan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut kliennya bukan pelaku utama.

Dalam perkara ini, kliennya memiliki keterangan penting ihwal skenario perbuatan mengalang-alangi penegakan hukum pidana kematian Brigadir J.

"Richard bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yang saat masih menjabat sebagai kadiv Propam dan merupakan atasan yang bersangkutan, sehingga berpotensi mengancam kejiwaannya," ujar Ronny.

Surat itu, kata dia, bakal ditunjukkan di dalam persidangan hari ini.

"Harapan kami tentunya terkait rekomendasi untuk penghargaan Richard Eliezer pada kejaksaan," pungkas Ronny Talapessy.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Provos Ungkap Ulah Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler