jpnn.com - JAKARTA--Romahurmuziy menunjukkan sikap santai menanggapi kemenangan kubu kepengurusan PPP, Djan Faridz di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN memang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, yang menggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy hasil muktamar Pondok Gede.
BACA JUGA: Tak Perlu Bawa-Bawa Map, Kenaikan Pangkat dan Pensiun Sudah Online
"Kalau mau dibilang di dalam pengadilan kalah menang kan biasa," ujar Romahurmuziy yang akrab disapa Romy tersebut di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/11).
Romy mengatakan, kubunya juga pernah mengecap kemenangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Ahok Ajukan 7 Saksi Fakta dan 14 Ahli
Saat itu, kubunya memang menggugat kepengurusan yang sah untuk PPP.
"Itu kami yang menang. Sekarang giliran beliau di PTUN yang menang. Jadi ya masih proses peradilan biasa saja. Masih ada proses banding, masih ada proses kasasi, kita ikuti saja," tegas Romy. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Dicecar 27 Pertanyaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot: Pak Ahok Akan Diserang Dari Ucapannya
Redaktur : Tim Redaksi