jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Izedrik Emir Moeis mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menghadirkan saksi kunci Presiden Direktur Pacific Resources Inc (PRI), Pirooz Muhammad Sarafi Pirooz Muhammad Sarafi dalam persidangan.
Menurut Erick, KPK memperlakukan Pirooz dengan istimewa. Sebab, Emir ditetapkan sebagai terdakwa yang didakwa sebagai penerima uang. Sedangkan Pirooz yang diduga sebagai pemberi hadiah hingga saat ini belum dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.
BACA JUGA: Andi Anggap Tuduhan Fee 18 persen Cerita Fiksi
"Apakah karena belum cukup dua alat bukti untuk menjadikan Pirooz sebagai tersangka? Apakah karena Pirooz warga Amerika Serikat, mengakibatkan KPK tak bergigi? Apakah kasus ini murni perkara pidana atau ada kepentingan politik ekonomi Amerika Serikat yang dijalankan oleh KPK untuk menyeret terdakwa kehadapan persidangan ini," kata Erick saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/3).
Erick menyatakan, Pirooz merupakan satu-satunya saksi yang menyebut adanya penerimaan sejumlah uang oleh Emir. Menurutnya, sudah selayaknya Pirooz menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan itu. Sebab, Emir menjadi pesakitan karena dinyatakan menerima sejumlah uang dari Pirooz.
BACA JUGA: Suap Bansos Pemkot Bandung, KPK Periksa Dua Hakim Pengadilan Tinggi Jabar
Namun, Erick menyatakan, uang yang ditransfer Pirooz kepada Emir tidak ada kaitannya dengan Konsorsium Alstom Power di Proyek Tarahan. Uang itu diberikan dalam rangka investasi bisnis.
"Usaha bisnis yang mereka lakukan antara lain penjualan jus nanas, konsesi batubara, emas dan kelapa sawit di Kalimantan Timur serta SPBG di Bali," tandas Erick.
BACA JUGA: KPK Periksa Dua Hakim Pengadilan Tinggi Jabar
Seperti diberitakan, Emir merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Jaksa mendakwa Emir menerima hadiah berupa uang USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Inc Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang yang merupakan anggota konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc, Marubeni Corp dan PT Alstom Power Energy System Indonesia (Alstom ESI) sebagai pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004.
Jaksa menyatakan, pemberian uang itu karena Emir telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004 yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI atau anggota Komisi VIII DPR.
Dalam keterangannya di BAP yang dibacakan di persidangan, Pirooz menyatakan, sekitar bulan Juli atau Agustus 2002, perwakilan Alstom Power, David Rothschild menghubungi dirinya.
David bertanya apakah Pirooz bisa membantu Alstom untuk mendapatkan lelang proyek PLTU Tarahan di Indonesia. Alstom ikut lelang sebagai bagian dari konsorsium yang beranggotakan Marubeni Incorporate Jepang dan PT Alstom Power Energy System Indonesia.
Pirooz menyampaikan bahwa dirinya bisa membantu David karena memiliki kenalan anggota dewan yang mengenal baik Direktur PLN saat itu, Edi Widiono. Pirooz menyebut Emir adalah anggota DPR di Indonesia dan wakil ketua komisi energi yang diketahuinya merupakan teman SMA dari Edi Widiono. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kangen, Wakil Bupati Serang Jenguk Wawan
Redaktur : Tim Redaksi