Kubu Ferdy Sambo Mau Buktikan Brigadir J Berkepribadian Ganda, kenapa Hakim Menolaknya?

Selasa, 08 November 2022 – 21:40 WIB
Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat mengajukan permintaan tertulis kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menggali kemungkinan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berkepribadian ganda.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.

BACA JUGA: Hadapi Sidang Pemeriksaan Saksi, Ferdy Sambo Bawa Buku Hitam Lagi

"Ada keberatan Saudara mengenai korban almarhum Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki pribadian ganda," kata Hakim Wahyu  kepada tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (8/11).

Namun, majelis hakim menolak mengabulkan permintaan itu.  Hakim Wahyu beralasan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kali ini untuk pembuktian perkara pembunuhan.

BACA JUGA: Petugas Bilang Brigadir J Temperamental, Biasa Pukul Tempat Duduk, Merasa Berkuasa

Jika tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memang mau menggali soal dugaan Brigadir J berkepribadian ganda, Hakim Wahyu menyarankan mereka melakukan hal tersebut pada saat kubu terdakwa menghadirkan saksi meringankan.

"Bahwa ternyata korban memiliki kepribadian ganda, silakan, kami berikan waktu kepada Saudara untuk (menghadirkan) saksi yang meringankan bagi para terdakwa. Silakan gali,” tegas Hakim Wahyu.

BACA JUGA: Daden Bersaksi Bahwa Brigadir J Pernah Curhat Soal Ini, Hemm

Pada persidangan itu, JPU menghadirkan sejumlah saksi, termasuk tiga asisten rumah tangga (ART) di keluarga Ferdy Sambo, yakni Susi, Abdul Somad, dan Daryanto alias Kodir.

JPU juga mendatangkan petugas keamanan di rumah Ferdy Sambo, yakni Damianus Laba Kobam atau Damson, Alfonsius Dua Lurang, dan Marjuki sebagai saksi.

Ada pula Prayogi Iktara Katon, mantan sopir pribadi Ferdy Sambo, yang juga bersaksi.

JPU juga menghadirkan tiga polisi, yakni Farhan Sabilillah, Adzan Romer, dan Daden Miftahul Haq untuk bersaksi bagi pasutri yang didakwa melakukan pembunuhan berencana itu.(cr3/JPNN.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler