Kubu Habib Rizieq Bakal Bawa Kasus Unlawful Killing FPI ke Pengadilan Internasional

Senin, 18 April 2022 – 12:26 WIB
Terdakwa penembak anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa. Ilustrasi ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Tagar KM 50 To DenHaag viral di media sosial Twitter. Tagar itu muncul sebagai desakan warganet menegakkan keadilan buntut dibebaskannya dua polisi yang menembak enam Laskar FPI.

Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berencana akan membawa kasus itu ke pengadilan internasional di Den Haag, Belanda.

BACA JUGA: Petrus Merespons Pernyataan Grace Natalie Soal Pengeroyok Ade Armando Diduga Eks Anggota HTI dan FPI

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu berharap dengan membawa kasus ini ke pengadilan internasional, dapat memberikan keadilan atas kasus pembunuhan terhadap enam Laskar FPI.

"Diharapkan mampu membuat dunia internasional mendesak, bahkan mengadili kasus unlawful killing ini. Karena ini sangat keji dan kejam," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin (18/4).

BACA JUGA: Kisah Keluarga Syuhada Berupaya Merelakan Laskar FPI Tewas di KM 50

Aziz mengatakan pihaknya terus menggaungkan kasus tersebut agar keadilan terhadap tewasnya enam Laskar FPI itu ditegakkan.

"Apa pun akan kami tempuh sebelum pengadilan akhirat kelak," kata Aziz Yanuar.

BACA JUGA: Jadi Ketum PA 212, Abdul Qohar Al Qudsi Ternyata Pentolan FPI di Jabar

Sebelumnya, pada 18 Maret 2022, Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan anggota FPI lepas dari hukuman pidana, meskipun tindak pidananya terbukti.

Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan sehingga kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum dan dilepaskan dari segala tuntutan.

Kedua polisi itu dibawa ke pengadilan atas dakwaan menembak mati enam anggota FPI pada Desember 2020 di jalan tol Cikampek, Jawa Barat.

Para korban itu adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21). (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Begini Respons Keluarga


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler