jpnn.com, JAKARTA - Suhada (52), satu dari enam keluarga korban merespons vonis bebas dua terdakwa kasus penembakan terhadap Anggota Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella oleh Majelis Hakim.
Ayah Faiz Ahmad Syukur itu mengaku sedari awal sidang tersebut tidak setuju.
BACA JUGA: Innalillahi, Ahmad Jayadi Ditemukan Meninggal Dunia di Air Terjun Bantimurung
Menurutnya, sidang tersebut penuh dengan rekayasa, dan menutupi aktor intelektual di balik peristiwa penembakan itu.
"Sidang itu menutupi kasus sebenarnya," kata Suhada saat berbincang dengan JPNN.com di kedimaannya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (27/3).
BACA JUGA: AL Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat, Lihat Tuh Mukanya, Siapa Tahu Kenal
Menurut Suhada, sidang tersebut seharusnya digelar di Pengadilan HAM, bukan di PN Jaksel.
"Sidangnya lama lagi, seolah mereka nyari yang bakal menjadi korban dan tersangka," kata Suhada.
BACA JUGA: Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Cs Terhadap Luhut Binsar, Begini Respons Kompolnas
Suhada menegaskan vonis bebas terhadap Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sudah diduganya sejak awal.
"Saya katakan terserah, orang sidangnya saya enggak ikut campur. Itu kezaliman," kata Suhada.
Suhada mengatakan seharusnya sidang itu menegakkan keadilan. Namun, kata dia, sidang itu jauh dari kata keadilan.
"Sidang itu untuk menegakkan keadilan, sidang itu justru untuk membunuh keadilan," kata Suhada.
Seperti diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, yang merupakan terdakwa kasus penembakan terhadap Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, divonis bebas.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3). (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibrahim Sangaji Tewas Ditembak, Polisi dan Tentara Dikerahkan ke Lokasi Kejadian
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama