Kubu Habib Rizieq Gerah, Sudah 2 Kali Perwakilan Polisi Mangkir di Persidangan

Senin, 08 Maret 2021 – 21:05 WIB
Tim Penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah geram dengan alasan perwakilan polisi yang sudah dua kali tidak menghadiri pada persidangan.

Alamasyah tak terima alasan polisi yang harus berkoordinasi dengan Bareskrim sebelum menghadiri sidang

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Moeldoko jadi Musuh Bersama Kubu AHY, Pendukung Jokowi Malu, Siapa Komandannya?

"Semestinya alasan (polisi tidak hadir itu karena koordinasi, red) tidak dikenal dalam hukum," tegas Alamsyah di Jakarta, Senin (8/3).

Dia meminta majelis hakim Suharno mempercepat putusan praperadilan.

BACA JUGA: Aziz Yanuar Desak Bareskrim Usut Komandan yang Memerintahkan Tembak Laskar FPI

"Berdasarkan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan maka hari Rabu 10 Maret keluar keputusan," sambungnya.

Sebelumnya, saat persidangan Hakim tunggal Suharno menanyakan alasan kubu termohon atas ketidakhadiran dalam dua sidang sebelumnya sehingga ditunda.

BACA JUGA: Hukuman Berat Menanti 3 Polisi Pembantai 6 Anggota Laskar FPI

"Alasan tidak hadir kenapa?," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum pihak termohon menyatakan ada kesalahan administrasi terkait surat panggilan menghadiri sidang.

Pihak pemohon hanya mengantar surat permohonan ke Bareskrim Polri saja.

"Yang pertama itu karena salah alamat (surat panggilan sidang, red). Diantarkan ke Bareskrim," kata salah satu kuasa hukum termohon.

Hakim Suharno kemudian bertanya soal alasan absen pada persidangan berikutnya.

Kubu termohon dari kepolisian menjelaskan masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.

"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharno.

"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab termohon.

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana gugatan praperadilan penangkapan serta penahanan Habib Rizieq ditunda pada Senin (22/2).

Sebabnya, salah satu pihak termohon menolak hadir.

Kemudian, sidang kembali ditunda pada Senin (1/3). Sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno.

Namun, Suharno kembali menyampaikan pihak termohon belum bisa hadir dalam sidang.

Karena itu, hakim Suharno memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihak termohon Bareskrim dan Polda Metro Jaya untuk hadir di persidangan.

Hakim juga memberi peringatan jika termohon polisi kembali mangkir, maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran pihak Bareskrim dan Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler