jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum memastikan bahwa Habib Rizieq Shihab tidak bisa hadir selama rangkaian sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikarenakan permohonan agar Habib Rizieq dihadirkan di ruang sidang ditolak oleh majelis hakim.
BACA JUGA: Jelang Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Barakuda, TNI-Polri Sudah Siaga
Saat ini, Rizieq yang menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab yang dibarengi acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Inilah Pemasok Senjata Api dan Amunisi untuk KKB Papua, Tidak Disangka
Dua acara tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan.
"Iya, tidak hadir selama sidang," ungkap tim kuasa hukum Rizieq Aziz Yanuar dalam pesan singkatnya, Rabu (6/1).
BACA JUGA: Oh Rahayu, Aksimu Sungguh Nekat, Sampai Viral di Media Sosial
Sementara itu, tim kuasa hukum dari Habib Rizieq juga telah menyiapkan bukti tertulis dalam sidang hari ini.
Sidang dengan agenda penyerahan bukti tersebut rencananya akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
"Banyak surat dan berkas serta rencana saksi dari pihak kami saksi fakta," kata Aziz.
Hal senada juga diungkapkan oleh tim hukum Rizieq lainnya Alamsyah Hanafiah. Dia mengatakan, ada 38 bukti tertulis yang disiapkan oleh kubu Rizieq.
"Bukti tertulis dan saksi pemohon, bukti tertulis ada 38," kata Alamsyah. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama