Kubu Habib Rizieq Ungkap Alasan Memilih Rhoma Irama sebagai Ahli Maulid Nabi

Kamis, 07 Januari 2021 – 11:18 WIB
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Alamsyah Hanafiah mengatakan bakal menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (7/1).

Alamsyah yang juga merupakan kuasa hukum Habib Rizieq menyebut keempat orang itu yakni dua saksi fakta dan dua saksi ahli.

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Hadirkan 4 Saksi, Ada Nama Rhoma Irama

Untuk saksi ahli Maulid Nabi, Alamsyah menyebut nama musisi yang juga dikenal sebagai Raja Dangdut, Rhoma Irama.

Menurut Alamsyah, Rhoma Irama diminta menjadi saksi ahli Maulid Nabi lantaran dia sering berdakwah di setiap acara memperingati peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA: Warga DKI Menolak Vaksinasi Covid-19 Didenda Rp 5 Juta, Ada Kekerasan Jadi Rp 7 Juta

"Iya nanti, rencananya kalau sempat nanti ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah beliau dan biasa berdakwah," ungkap Alamsyah Hanafiah kepada wartawan, Kamis (7/1).

Menurutnya, ahli Maulid Nabi itu dipilih lantaran kasus yang dipermasalahkan oleh polisi adalah kegiatan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

BACA JUGA: Ferdinand: Anies Tak Perlu Malu Mendampingi Risma

Alamsyah mengklaim sudah berkomunikasi dengan pelantun Begadang itu terkait hal tersebut.

Rhoma Irama, kata dia, juga sudah mengamini selama waktunya tak berbenturan dengan kegiatan dia yang lain.

Namun, Alamsyah tidak memastikan apakah Rhoma Irama itu bakal dihadirkan pada sidang hari ini, atau Jumat (8/1) besok.

"Saya sudah hubungi beliau, cuma kalau tidak bentrok dengan acaranya, dia bisa, tetapi tidak keluar (pembahasanya) dari Maulid Nabi," jelas Alamsyah.

"Ini kan apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan begitu, ini kan tindak pidana acara maulid, dari zaman ke zaman kan baru ini saja (Maulid Nabi dianggap melanggar pidana)," tutupnya.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler