"Karena baik saya pribadi ataupun Ashar Muhklis, tidak pernah menyatakan bahwa TC BII itu untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS Bank Indonesia," kata Hamka Yamdhu.
Hamka juga menyebutkan bahwa dirinya sudah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar kepada KPK
BACA JUGA: Anggodo Dipastikan Hadiri Sidang di PN Tipikor
Uang tersebut merupakan dana yang diterimanya pribadi senilai Rp500 juta dan titipan dari rekan-rekannya yang lain.Ditambahkan, ada beberapa dakwaan JPU yang tidak benar, seperti pertemuan dirinya dengan Nunun Nurbaeti di Jalan Riau yang sebenarnya tidak pernah terjadi
BACA JUGA: Susno Tuding Tim Independen Tak Independen Lagi
Dan juga tidak pernah dikenalkan dengan Ary Malangjudo," tambahnya.Sementara itu, pledoi dari Penasehat Hukum Hamka Yamdhu, mempertanyakan JPU yang tidak bisa membuktikan siapa pemberi TC BII kepada kleinnya
BACA JUGA: Kapolri Diminta Bertanggung Jawab
Namun JPU tidak bisa membuktikan hal itu," kata Hidayat Surya, Kuasa Hukum HamkaYamdhu.
Hidayat menambahkan, seharusnya orang yang melakukan penyuapan atau pemberi suap harusnya juga diajukan ke persidanganKarena itu, beber dia, dalam menangani kasus ini jelas sekali Komisi Pemberantasan Korupsi tebang pilih"Ada tebang pilih atau unsur politis yang menjangkiti KPK," tegasnya.(oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Minta JAM Pidum Tagih Ditjen Pajak
Redaktur : Tim Redaksi