Eddy Hiariej Menang Praperadilan, Seharusnya KPK Batalkan Status Tersangka untuk Bos PT CLM

Jumat, 02 Februari 2024 – 17:51 WIB
Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka KPK kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghentikan penyidikan atas dugaan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka KPK kepada Eddy Hiariej.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Covid-19, KPK Periksa eks Sekjen Kemenkes Oscar Primadi

Menurut Resmen, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap eks Wamenkumham dan tersangka lainnya, Yogi Arie Rumana dan Yosi Andika Mulyadi.

Diketahui, Yogi adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, sementara Yosi merupakan pengacara dan mahasiswa dari eks Wamenkumham itu. Lantaran bukti Eddy Hiariej dianggap tidak sah, maka bukti terhadap Helmut juga menjadi tidak sah.

BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Beri Penjelasan Begini

“Karena gugatan yang digugatkan Pak Eddy secara mutatis dan mutandis ini berlaku dengan Pak Helmut, kenapa berlaku? karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi, dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Resmen dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Menurut Resmen, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka itu tidak sah.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Kementan, KPK Panggil Anak SYL Indira Thita

"Kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” ucapnya.

Resmen menjelaskan proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dikenakan dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 sebagai penerima suap dijerat kepada Eddy Hiariej selaku penyelenggara negara. Namun, pada proses praperadilan dinyatakan tidak sah.

Atas dasar itu, Resmen mempertanyakan Pasal 5 yang dialamatkan kepada Helmut sebagai tersangka suap kepada penyelenggara negara.

“Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini suap siapa? Itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami Helmut Hermawan,” ucap Advokat asal Lampung itu.

Diketahui, Helmut turut menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Eddy Hiariej. Gugatan perdana yang teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL itu bakal digelar pada, Senin 5 Februari 2024 mendatang.

KPK telah menetapkan Eddy dqn Helmut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham pada 7 Desember 2023 lalu.

Namun, status tersangka Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu telah gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Dalam kasus ini, KPK menduga Eddy telah menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler