Kubu Hendra & Agus Sebut 7 Saksi yang Dihadirkan Jaksa Gagal Total

Kamis, 27 Oktober 2022 – 22:17 WIB
Penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria, Henry Yosodiningrat saat memberikan keterangan di PN Jaksel, Kamis (27/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keterangan tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice kematian Brigadir J diyakini gagal membuktikan tindak pidana yang didakwakan kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria.

Ketujuh saksi itu, antara lain AKBP Aditya Cahya Sumunah, Ipda Tomser Kristianata, Ipda Munafri Bahtiar, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, Abdul Zapar, Marzuki, Supriyadi alias Anto.

BACA JUGA: Hakim Kabulkan Bon Tahanan Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Pekan Depan

Para saksi telah memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (27/10).

"Hari ini tidak ada satu pun barang bukti atau keterangan saksi yang bisa membuktikan bahwa dua orang terdakwa ini, Pak Hendra dan Pak Agus telah melakukan tidak pidana obstruction of justice," kata penasihat hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat seusai sidang, Kamis.

BACA JUGA: AKBP Ari Cahya Bantah Ada Perintah Brigjen Hendra Kurniawan soal CCTV di Duren Tiga

Menurut Henry, keterangan para saksi hanya seputar perintah terdakwa Agus Nupatria kepada Irfan Widyanto.

Henry mengatakan keterangan saksi Ipda Tomser dan Ipda Munafri yang notabene anak buah AKP Irfan, berbeda dengan pernyataan terdakwa Agus Nupatria.

BACA JUGA: Hendrawan Saragi: Andika Perkasa Layak Diperhitungkan sebagai Capres

Alhasil, keterangan ihwal perintah soal pengambilan CCTV di Pos Satpam Kompleks Duren Tiga, Jaksel menjadi dua versi.

"Ada dua versi menurut Pak Agus, katanya 'amankan', kemudian kalau menurut si Irfan itu (melalui) dua orang anggota Irfan mengatakan 'copot dan ambil'," ujar Henry.

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika itu lantas membandingan keterangan AKBP Ari Cahya alias Acay dengan dua anak buah Irfan Widyanto.

Keterangan Acay, kata dia, sama dengan pernyataan Agus Nupatria.

"Saya tanya dengan Acay juga orang reserse yang sudah 20 tahun. Bagaimana mereka memaknai perintah, apakah itu cabut atau itu amankan. Perintahnya amankan," ucap Henry.

Karena itu, kata dia, perintah mengambil dan menyerahkan kepada penyidik, tidak menyalahi prosedur.

"Artinya apa pun perintahnya si Agus kepada Irfan, kemudian dilaksakam dengan cara seperti yang dilakukan oleh Irfan yaitu diambil diserahkan kepada penyidik itu, tidak menyalahi aturan dan memang itulah seharusnya yang dilakukan bagi seorang reserse," tegas Henry.

Sementara itu, tim penasihat hukum Hendra dan Agus yang lain, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menyebut keterangan para saksi hanya seputar CCTV.

"Tidak ada sama sekali ada sangkut pautnya dengan perbutan yang didakwa terhadap terdakwa," ujar Sangun.

Sangun mengatakan pihaknya pun tak banyak mengajukan pertanyaan kepada para saksi.

"Tadi kami dari penasihat hukum pun juga tidak bertanya banyak, karena memang apa yang dialami oleh saksi-saksi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa," ucap Sangun Yosodiningrat. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler