Kubu Heru Hidayat Sebut Tuduhan Tukang Goreng Saham Tak Terbukti

Selasa, 27 Oktober 2020 – 11:10 WIB
Salah satu kantor PT Asuransi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk meminta Majelis Hakim membuktikan secara gamblang tuduhan tukang goreng saham yang berada di PT Asuransi Jiwasraya.

Kresna juga menekankan, kliennya tidak pernah terbukti memerintahkan dan menyuruh manajer investasi (MI) melakukan underlying saham, dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal.

BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup & Ganti Uang Rp 10 T

"Salama persidangan, klien kami tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan underlying saham dan reksadana Jiwasraya," ujar Kresna usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Selama persidangan kasus Jiwasraya, kata Kresna, JPU sama sekali tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut.

BACA JUGA: IS Curi Tabung Gas Demi Pacar, Eh Malah Diputus, Sabar Ya Bro!

Bahkan, Heru tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi (MI).

Begitu juga dengan tuduhan nomonee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan.

BACA JUGA: Ada Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Namanya Piter Rasiman

Bahkan dalam persidangan, tegas Kresna nominee yang dituding nominee kliennya, merupakan nominee Piter Rasiman. Apalagi telah diakui sendiri oleh Piter Rasiman.

Selain itu, selama persidangan, lanjut Kresna, juga tidak terbukti bahwa kliennya terlibat dalam aktivitas goreng saham.

Fakta persidangan, tidak satu pun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham.

"Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?" tanya dia.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 triliun terhadap Heru.

Heru dinyatakan terbukti bersalah bersama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, serta tindak pidana pencucian uang. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler