Ada Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Namanya Piter Rasiman

Selasa, 13 Oktober 2020 – 01:01 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya.

Tersangka baru itu ialah Piter Rasiman selaku direktur PT Himalaya Energi Perkasa.

BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Syahmirwan & Joko Hartono Juga Diganjar Penjara Seumur Hidup

Info tentang tersangka barus kasus Jiwasraya itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Kabar tentang tersa

"Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka PR (Piter Rasiman, red) sebagai tersangka pihak swasta," ujar Hari Setiyono di kantornya, Senin (12/10).

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Penjara Seumur Hidup untuk 2 Mantan Direktur Jiwasraya

Korps Adhyaksa itu menduga Piter turut membuat delapan perusahaan untuk menampung uang dari PT Asuransi Jiwasraya.

Adapun delapan perusahaan penampung dana PT Jiwasraya itu ialah PT HD Capital, PT Beramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Permai Alam Santosa, PT Topaz Internasional, dan PT Topaz Investment, dan PT HD Capital.

BACA JUGA: Sampaikan Pleidoi, Terdakwa Jiwasraya Tuding JPU Tak Mengerti Pasar Modal

Penyidik menduga kedelapan perusahaan itu diduga terafiliasi dengan terdakwa kasus korupsi dana BUMN asuransi tersebut.

"Tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari perusahaan asuransi PT Jiwasraya," ungkap Hari. 

Oleh karena itu, Kejagung juga menelisik aktivitas perusahaan penampung dana PT Asuransi Jiwasraya itu.

"Pembuatan perusahaannya legal, tetapi aktivitas perusahannya masih dalam penyidikan," katanya.

Dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka pun tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tersebut.

Sebelumnya Kejagung telah menjerat enam orang dalam kasus itu. Tiga di antaranya dari pihak PT Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim (eks direktur utama), Hary Prasetyo (mantan direktur keuangan) dan Syahmirwan (bekas kepala divisi investasi dan keuangan).

Adapun tiga orang tersangka dari pihak swasta ialah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, serta dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menyatakan Hendrisman, Hary, Syahmirwan dan Joko Hartono bersalah dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun itu. Keempat terdakwa itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.(mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler