Kubu Ical Bakal Habis, yang di DPRD Terancam PAW

Kamis, 05 Maret 2015 – 02:11 WIB
Agung Laksono dan Priyo Budi Santoso. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh jajaran pengurus Partai Golkar di Sumut, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, akan dirombak total. Ini menyusul keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menyatakan kubu Agung Laksono sebagai pengurus DPP yang sah.

Tidak hanya di jajaran kepengurusan, para anggota DPRD Sumut dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Sumut juga akan dipecat alias PAW, jika mereka tidak mau mengakui dan bergabung dengan kubu Agung Laksono.

BACA JUGA: Pimpinan dan Penyidik KPK Punya Ambisi

Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Opini kubu Agung, Leo Nababan, mengatakan, langkah yang akan diambil itu merupakan implementasi dari keputusan MPG, yang menyatakan mengesahkan kubu Munas Ancol, dengan kewajiban mengakomodir kubu Munas Bali secara selektif dengan kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT).

Selain itu, kata Leo, MPG juga memerintahkan agar dilakukan konsolidasi partai mulai dari tingkat I, tingkat II, sampai dengan tingkat bawah, yang akan diawasi MPG.

BACA JUGA: PNS Kemenhub jadi Tersangka Korupsi Alat Pengujian Bandara

"Dengan sendirinya, setelah nanti keluar SK penetapan dari kemenkumham (yang mengesahkan kubu Agung, red), maka segala sesuatu yang dikeluarkan pihak sana (kubu Ical, red), gugur, termasuk kepengurusannya," ujar Leo Nababan kepada JPNN kemarin (4/3), sesaat setelah mendaftarkan kepengurusan kubu Agung sesuai keputusan MPG ke kemenkumham.

"Kami harapkan, dalam dua tiga hari ke depan, SK kemenkumham sudah keluar dan kita akan langsung konsolidasi. Kalau kubu sana mau kasasi, silakan, tapi kami yakin putusan MK tidak akan berbeda dengan putusan tingkat pengadilan negeri, yang sudah menyatakan masalah ini dikembalikan ke Mahkamah Partai dan putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," cetus Leo.

BACA JUGA: Kejagung Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi di USU ke Kejari Medan

Apakah semua kepengurusan Golkar di kabupaten/kota dan DPD Sumut akan diganti? Leo memastikan hal itu. Terlebih lagi, lanjutnya, masa kepengurusan DPD I dan DPD II Golkar se-Sumut sebenarnya sudah habis pada Januari dan sebagian Februari 2015.

Masa kepengurusan mereka, masih kata Leo, diperpanjang oleh Sekjen Idrus Marham lewat Surat Edaran (SE). "Saya kaget, belajar dari mana Idrus Marham itu? Hasil Musda diperpanjang hanya dengan Surat Edaran," cetusnya.

Begitu nanti keluar SK Kemenkumham, Leo yang oleh kubu Agung sudah ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Golkar Sumut itu, mengaku akan langsung membubarkan kepengurusan tingkat kabupaten/kota se-Sumut.

"Begitu SK menkumham keluar, saya akan langsung tunjuk plt-plt ketua DPD tingkat II. Tapi untuk yang masih bisa diajak kompromi, bisa saja nanti dia (ketua DPD II yang saat ini masih menjabat, red) saya tunjuk sebagai plt. Tapi kalau tak bisa diajak diajak kompromi, ya apa boleh buat. Masa' harus saya paksa? Ini kan soal pilihan politik," ujar Leo.

Bagaimana dengan DPD Tingkat I Sumut? Lagi-lagi Leo menyatakan, begitu nantinya SK menkumham keluar, maka kepengurusan Golkar Sumut akan total berada di bawah kendalinya sebagai plt ketua.

"Abang ini Plt Ketua Golkar Sumut. Begitu SK menkumham keluar, Abang langsung bergerak. Mantab kan?" cetusnya dengan nada gembira.

Lebih lanjut dia menjelaskan, "pembersihan" juga akan dilakukan di DPRD. Bagi anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumut yang tidak mau mengakui kepengurusan kubu Agung, maka akan didepak dari gedung wakil rakyat. "Kalau tak mau, ya PAW. Ini pilihan politik," tegasnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Tegaskan Eksekusi Mati Tidak Boleh Gagal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler