Kubu Ical Bawa 250 Saksi, Hanya 13 Disetujui MPG

Rabu, 25 Februari 2015 – 16:23 WIB
Sekjen Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, Nurdin Halid mengklaim membawa sebanyak 250 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2)

Hanya tidak semua diperkenankan bersaksi oleh MPG. "Kami bawa 250 saksi tapi yang diperkenankan sesuai surat MP hanya 13 orang. Karena itu kami patuh," kata Nurdin Halid di sela-sela sidang MPG yang menyidangkan perselisihan antara kubu Agung Laksono dengan Baurizal Bakrie (Ical).

BACA JUGA: Mulai Panas, Nyaris Ribut, Seseorang Diusir Keluar Sidang MPG

Akan tetapi, Nurdin juga meminta kepada majelis MPG agar diberikan kesempatan membuktikan kebenaran formal dan materil karena sifatnya sederhana, yakni membuktikan sah atau tidak sahnya Munas Bali.

"Hadirkan seluruh peserta Munas Bali dan Ancol lalu dikonfrontir, kan gak sulit. Total 509 voters ikut Munas Bali. Untuk mencari kebenaran formal dan materil sehingga apa yang dikehendaki, sah atau tidak sah, demokratis atau tidak," tegasnya.

BACA JUGA: Bareskrim Pertimbangkan Tahan BW

Sidang MPG sendiri sudah dilanjutkan kembali, karena MPG merasa berhak mengadili perselisihan tersebut didasari putusan PN Jaksel dan adanya surat Kemenkumham yang mengembalikan penyelesaian konflik ini ke internal partai. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Muladi Bantah MPG Intervensi Pengadilan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa Kejagung, Mandra Ogah Ngomong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler