Muladi Bantah MPG Intervensi Pengadilan

Rabu, 25 Februari 2015 – 16:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Mahkamah Partai Golkar (MPG) Prof Muladi membantah telah melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyidangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie beberapa waktu lalu.

Ini disampaikan Muladi saat memimpin majelis MPG. Itu sebagai bantahan terhadap pernyataan pengurus DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang disampaikan Sekejn DPP Golkar Idrus Marham.

BACA JUGA: Diperiksa Kejagung, Mandra Ogah Ngomong

"Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan. Kalau PN Jakarta Barat memutuskan berwenang mengadili, sidang ini (Majelis Mahkamah Partai) dihentikan," tegas Prof Muladi, Rabu (25/2).

Namun, putusan PN Jakbar ternyata menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, dengan mengabulkan eksepsi kubu Agung Cs selaku termohon, agar penyelesaian dikembalikan ke internal partai. Karena itulah sidang tetap berjalan.

BACA JUGA: Priyo: Jika Takdir Kubu Ancol yang Menang, Maka...

Muladi sendiri mengaku kaget dengan putusan PN Jakbar yang juga mengembalikan penyelesaian ke mekanisme partai. "Alangkah terkejutnya dikembalikan mahkamah partai. Karena kebetulan kalian hadir, apapun putusan nanti kita putuskan independen tidak terpengaruh," kata Muladi.

Sidang MPG yang sedang berlangsung masih mendengarkan tanggapan termohon mengenai gugatan yang disampaikan Agung Cs. Direncanakan hari ini MPG akan mengambil keputusan terkait konflik sengketa kepengurusan DPP partai berlogo beringin itu. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Kabareskrim Pastikan Polri Jawab Surat BW

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Terpidana Mati Alami Skizofrenia?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler