Kubu Ical Belum Menyerah

Senin, 23 Maret 2015 – 17:10 WIB
Aziz Syamsuddin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie mengaku kaget dengan keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang  mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015, tentang pengesahan pengurus DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.

Hanya saja bagi kubu Ical, keputusan Menkumham itu bukanlah produk hukum melainkan hanya produk administrasi yang dikeluarkan pemerintah.

BACA JUGA: Ini Pesan Jokowi ke Yasonna sebelum Sahkan Kubu Agung

"Surprise ya. Tanpa ada pertimbangan dirjen, menkumham mengeluarkan surat itu. Dan surat itu bukan merupakan produk hukum, tapi produk adminisrasi di tingkat pemerintah sebatas untuk mendaftarkan," kata Wakil Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali, Aziz Syamsuddin di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/3).

Menurut dia, masih ada tahapan yang berproses dalam konflik Golkar ini, yakni adanya gugatan pengadilan, terutama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas SK Menkumham tersebut.

BACA JUGA: Fadli Zon Tegaskan Fraksi Golkar DPR Status Quo

"Tahapan berikutnya tentu masih ada penagdilan, PTUN, dan pra peradilan yang ingin menjadi tahapan berikutnya," tegas Ketua Komisi III DPR ini.

Aziz tidak mau mengomentari pernyataan koleganya, Sekretaris Fraksi Golkar DPR, Bambang Soesatyo, yang menduga SK Menkumham itu palsu.

BACA JUGA: BKN: Honorer K2 Tidak Ada Lagi

"Wah, saya enggak tahu, palsu atau enggaknya. Yang penting kalau proses tu palsu tentu itu ada proses pidananya. Kalau itu sah, maka ada proses di pengadilan tata negara," pungkasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Tetap Pimpin PDIP, Kongres Bali Tinggal Melegitimasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler