jpnn.com - JAKARTA - Berbeda dengan kubu Agung Laksono yang merasa upaya islah sudah mentok, kelompok pro Aburizal Bakrie yakin "gencatan senjata" bisa tercapai sebelum masa pendaftaran pasangan calon yang maju di pilkada, yang dibuka 26 Juli 2015.
Sambil menunggu tercapainya islah kedua kubu di level DPP, para pengurus DPD Golkar di daerah diminta tetap melakukan proses penjaringan bakal calon. Bahkan, kubu Ical menyebut telah tercapai kesepakatan bahwa pendaftaran para kandidat hanya dilakukan di kantor DPD Golkar yang ada di masing-masing daerah.
BACA JUGA: Biro Perjalanan Umrah Berbiaya Murah Menyasar Kelompok Pengajian
"Sudah ada kesepakatan pendaftaran melalui kantor partai yang resmi, yang ada di masing-masing daerah," ujar Ketua DPP Golkar kubu Ical, Rambe Kamarulzaman kepada JPNN, kemarin (27/5).
Bukankah kubu Agung juga membuka pendaftaran? "Ah, mana ada. Sudah disepakati di kantor resmi yang ada di daerah," kata politikus senior asal Sumut itu.
BACA JUGA: Waspadai Penawaran Umrah Berbiaya Murah agar Tidak Tertipu
Siapa nanti yang akan meneken SK penetapan pasangan calon, kubu Ical atau kubu Agung? Rambe mengakui, hal itu belum tercapai kesepakatan dan masih terus dibahas. Dia optimistis, paling tidak sepekan atau sekitar 10 hari jelang masa pendaftaran pasangan calon ke KPU Daerah, sudah ada kesepakatan soal itu.
"Yang penting penjaringan tetap jalan saja dulu, sambil tunggu proses islah di DPP. Pada saatnya nanti hanya akan ada satu pasangan calon yang diusung, tidak bisa dua atau tiga," ujar Ketua Komisi II DPR itu.
BACA JUGA: Pelaku Sejarah Dukung Dokumen KAA Jadi Warisan Dunia versi UNESCO
Sejauh ini, lanjutnya, pendaftaran balon kada di kantor resmi partai yang ada di daerah, sudah berjalan lancar. "Ambil contoh Labuhanbatu, di kantor Golkar di sana, sudah ada lima kandidat yang mendaftar. Jadi, pendaftaran hanya di kantor resmi. Partai-partai lain juga di kantor resmi kan?" kata Rambe.
Lantas apa bisa pendaftaran diterima KPU Daerah karena toh parpol yang diakui hanya yang punya SK menkumham? Ditanya demikian, Rambe yakin pada saatnya nanti akan muncul terobosan.
Dijelaskan, jika dalam waktu dekat ini tidak tercapai islah, maka khusus dalam rangka agar Golkar bisa ikut pilkada, menkumham bisa saja menyatakan SK kepengurusan Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 diberlakukan lagi.
"Karena kepengurusan hasil Munas Riau itu terdiri dari dua kubu, bisa menggambarkan islah. Tapi ya ini tergantung menkumham," kata Rambe.
Jika menkumhan tak mau memberlakukan SK kepengurusan MUnas Riau, ada opsi lain, yakni berharap KPU mengeluarkan kebijakan khusus. Alasan Rambe, Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan masih membuka celah adanya tafsiran lain. "Karena di PKPU hanya disebutkan "berdasar SK menkumham". SK Menkumham yang mana, ini bisa diperdebatkan (bisa saja SK untuk kepengurusan hasil Munas Riau, red)," imbuhnya.
Terlepas bagaimana peluang kedua opsi itu bisa tercapai, Rambe yakin Golkar tetap bisa ikut pilkada. Terlebih, pembicaraan kedua kubu demi tercapainya islah masih jalan terus. "Siapa bilang gagal islah? Masih jalan kok (pembicaraannya, red)," kata Rambe.
Sebelumnya, Juru Bicara Kubu Agung, Leo Nababan, tegas menyatakan, upaya islah telah menemui jalan buntu.
Pembicaraan kedua kubu mentok menyangkut siapa yang harus meneken SK penetapan calon yang akan didaftarkan ke KPU daerah. Kubu Agung merasa sebagai pihak yang sah karena masih ada banding atas putusan PTUN Jakarta Timur sehingga menganggap SK menkumham masih berlaku. Sedang kubu Ical ngotot SK dimaksud sudah dibatalkan PTUN Jakarta Timur. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Cipinang Bebas Beras Plastik, Ini Harapan Pengelola
Redaktur : Tim Redaksi