Kejagung Meralat Status Indra Kenz Sebagai Tersangka

Kamis, 24 Februari 2022 – 16:39 WIB
Indra Kenz dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat status Indra Kenz sebagai tersangka yang sempat tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan saat ini Indra Kenz masih berstatus terlapor dalam kasus dugaan penipuan atau investasi bodong aplikasi Binomo.

BACA JUGA: Petugas Setop Mobil Avanza Silver di Pintu Tol, Setelah Didekati, Astaga!

BACA JUGA: Pemkot Pagaralam Dirundung Duka, Kami Ikut Berbelasungkawa

“Ada ralat, ya,” kata Leonard ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/2).

BACA JUGA: Brigpol Indra, Briptu Wahyu, dan Bripda Hendra Dipecat, AKBP Ferly Mengaku Sedih

Eben menyebut SPDP itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.

“SPDP diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," ujar mantan Wakajati Papua Barat itu.

BACA JUGA: Peringatan Untuk Rekan Yudi, Lebih Baik Menyerah, Polisi Sudah Bergerak

Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis (24/2) ini.

Penyidik Bareskrim Polri sendiri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan Indra Kenz atas dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Jumat 18 Februari 2022.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ketidakhadiran Indra Kenz lantaran tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Padahal yang bersangkutan telah dijadwalkan diperika pukul 10.00 WIB.

"Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat di luar negeri," kata Ahmad. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Garap Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Hari Ini


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler