jpnn.com - JAKARTA - Para terdakwa dugaan pelecehan seksual murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS), menyampaikan keberatan (eksepsi) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Parta M. Zen, Kuasa Hukum terdakwa Agun Iskandar dan Virgiawan Amin mengungkapkan dalam persidangan, keberatan terkait kronologis penangkapan, dan dugaan penyiksaan yang dialami terdakwa selama proses penyidikan.
BACA JUGA: Pengamen Nyaris Melahirkan di Jalan
Menurut Patra, pengakuan empat terdakwa yang mengaku diintimidasi berupa dugaan penyiksaan dan ancaman, harus ditindaklanjuti serius dengan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF).
"Proses penyidikan melanggar HAM. Karena para terdakwa mengaku pada saat penyidikan mereka disiksa, dipukuli bahkan ditodong pistol. Terkait hal ini, kami mohon kepada DPR, Kompolnas dan instansi terkait membentuk tim pencari fakta (TPF), apakah pengakuan terdakwa adalah benar adanya. Kalau benar apa disampaikan, maka telah terjadi pelanggaran HAM yang keji," tukas Patra di PN Jaksel, Rabu (3/9).
BACA JUGA: Dipanggil Jaksa, Bekas Dirut Bank DKI Kabur ke Singapura?
Patra mengatakan bahwa Virgiawan dipaksa untuk mengaku dan mengarang peristiwa yang tidak dialaminya. Karena sudah tidak tahan siksaan, kata Patra, maka Virgiawan mengiyakan saja pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. "Termasuk terpaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan," kata Patra.
Menurut Patra, peristiwa dugaan penyiksaan itu juga dialami oleh terdakwa lain, kecuali Afrischa, yang sudah sejak awal didampingi pengacara yang ditunjuknya. Selain itu, kata Patra, dalam persidangan itu pihaknya juga memuat keberatan terhadap uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terutama terkait dengan bukti medis yang dijadikan dasar untuk mendakwa.
BACA JUGA: Tak Kuasa Menahan Horny, Remas Bokong Cewek di Transjakarta
Dipaparkannya, dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi dan visum et repertum beromor 183/IV/PKT/03/2014 tertanggal 25 Maret 2014 atas nama anak korban, yang ditandatangani Dr. Oktavinda Safitry, Sp.F tidak ditemukan luka.
"Padahal kesimpulan hasil pemeriksaan amat tegas menyebutkan, pada pemeriksaan anak laki-laki berusia lima tahun ini tidak ditemukan luka-luka pada lubang pelepas. Ini yang disebut uraian dakwaan jaksa kabur. Bagaimana mungkin seorang anak yang katanya telah disodomi sebanyak 13 kali, tidak ada bekas luka sedikit pun," urai Patra.
Dirinya menambahkan, tim penasihat hukum telah memeriksa secara teliti hasil visum et repertum tanggal 21 April 2014 atas nama anak korban dari RS Pondok Indah Jakarta Selatan yang ditandatangani Dr. M. Lutfi Syafii dan juga hasil pemeriksaan darah dari Laboratorium SOS Medika Klinik yang dibuat dr. Narrain Punjabi.
Dari hasil visum dan pemeriksaan medis yang ada dalam berkas perkara, Patra menegaskan bahwa secara jelas dapat disimpulkan anak yang dinyakatan korban dalam perkara ini tidak tidak menderita penyakit seksual menular (Sexually Transmitted Diseases – STD).
"Jika benar para terdakwa katanya menderita herpes, silahkan anda tanya ke dokter, sudah pasti anak yang menjadi korban sodomi akan tertular dan terjangkit penyakit seksual menular (STD). Nyatanya berdasarkan hasil visum dan juga pemeriksaan medis, tidak ada hasil yang menunjukkan si anak menderita STD," katanya.
Kuasa hukum lainnya, Saut Irianto Rajagukguk memastikan hasil visum para kliennya menunjukkan bahwa mereka normal, tidak memiliki riwayat penyakit herpes seperti yang dibacakan saat dakwaan.
Dirinya bahkan meyakinkan bahwa pihaknya memiliki data pembanding yang menunjukkan bahwa para terdakwa tidak memiliki penyakit kelamin atau herpes. Namun menurutnya, hasil pemeriksaan yang negatif itu, kata Saut, tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Hasil pemeriksaan itu dari Bio Medika dan tidak dilampirkan dalam BAP dan keterangan dokter yang memeriksa sebagai saksi ahli juga tidak dilampirkan. Hal ini menjadi salah satu poin dari eksepsi kami," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi tak Takut Ada Pansus Transjakarta
Redaktur : Tim Redaksi