Kubu Johnny Plate Merasa Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti dalam Persidangan

Kamis, 26 Oktober 2023 – 07:42 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (19/10). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dion Pongkor mengecam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa menuntut Jhonny 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Pongkor menilai tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.

BACA JUGA: Kejagung Diyakini Mudah Mengusut Oknum BPK yang Disebut Terlibat Korupsi BTS

"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kami sudah sidang berbulan-bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan semua yang dinyatakan, yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Dion menjelaskan dalam persidangan pun terungkap fakta bahwa kliennya ditersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit yang menyatakan Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA: Kejagung Terima SPDP Kasus Rocky Gerung

Hal tersebut sejalan dengan fakta pada 15 Mei 2023. Jaksa Agung menyampaikan kepada publik saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion.

BACA JUGA: Rotasi Jabatan di Kejagung Dinilai Rawan Kepentingan Politik

Dion mempertanyakan dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu, kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.

"Pertanyaannya, kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada Apa? Biar nanti masyarakat yang menilai dan menyimpulkan," tegasnya.

Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Politikus Partai Nasdem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan.

Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info dari Kejagung soal Dugaan Korupsi Dapen BUMN


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler