Kubu Juliari Berharap Jaksa Bersikap Adil dalam Menjatuhi Tuntutan

Rabu, 28 Juli 2021 – 10:55 WIB
Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail mengharapkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan yang adil terhadap kliennya.

Menurut Maqdir, sejumlah bukti dan saksi dalam persidangan menunjukkan kliennya tidak menerima suap seperti yang didakwakan penuntut umum.

"Harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil," kata Maqdir dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Dia mengatakan dakwaan jaksa soal dugaan suap Rp 14,7 miliar kepada Juliari telah dibantahkan selama persidangan.

BACA JUGA: Juliari Ungkap Kehadiran Cita Citata Sebagai Penghibur di Labuan Bajo, Sebegini Bayarannya, Wow

Penuntut umum mendakwakan bahwa uang Rp 14,7 miliar itu diterima dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran Adi Wahyono.

Namun demikian, dalam persidangan perkara itu, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan Ajudan Juliari, Eko Budi Santoso menyatakan bosnya tidak pernah meminta atau menerima uang terkait bansos.

"Ketiga saksi tersebut secara tegas dan terang membantah bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan Terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," kata Maqdir.

Selain dari kesaksian tiga orang tersebut, menurut Maqdir, kesaksian dari sejumlah vendor, seperti Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, Riski Riswandi, Irman Putra, Kuntomo Jenawi, Merry Hartini, dan Chandra Andriati secara tegas menyatakan tidak pernah ada niat untuk memberi uang kepada Juliari.

"Tidak juga terlintas dalam pikiran mereka bahwa uang yang diberikan kepada Matheus Joko Santoso untuk kepentingan Pak Juliari Batubara," kata dia.

Maqdir mengeklaim, kliennya tidak pernah menerima hadiah atau janji terkait dengan kekuasaan atau kewenangannya sebagai Mensos.

Menurut dia, pernyataan Juliari menerima uang hanya keluar dari mulut Matheus Joko.

Maqdir melihat Matheus Joko sengaja berbohong agar memposisikan Juliari sebagai aktor di balik kasus ini.

BACA JUGA: Selamat! Qori Akbar Nikahi 2 Janda Cantik Sekaligus, Masing-Masing Dapat Mahar Sebegini

Hal itu terpampang ketika Matheus Joko mengajukan diri sebagai justice collaboratore, bagian untuk mendapatkan keringanan hukuman.

"Saksi seperti yang ditunjukkan oleh Matheus Joko Santoso ini adalah saksi jahat. Saksi seperti ini harus dihentikan, dengan cara memberi hukuman yang tinggi dan membebaskan orang yang dituding oleh saksi seperti Matheus Joko Santoso dari segala dakwaan," kata Maqdir. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: Kubu Juliari Sebut Matheus Joko Tak Pantas Jadi JC, Ini Alasannya

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Plt Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupai Dana Bansos Covid-19


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler