KPK Garap Plt Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupai Dana Bansos Covid-19

Selasa, 27 Juli 2021 – 11:26 WIB
Skandal korupsi dana bansos COVID-19. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, Selasa (27/7).

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Henky untuk melengkapi berkas perkara Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS).

"Pemeriksaan untuk saksi AUS (Aa Umbara Sutisna) atas nama Hengky Kurniawan," kata Fikri dalam keterangannya.

KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Truk Mengangkut Ambulans Rusak Diberhentikan, Setelah Diperiksa, Astaga!

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan sebagai tersangka.

KPK menduga Andri Wibawa meminta Aa Umbara yang tidak lain ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. 

Hal itu pun langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.

Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar. 

Menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sementara itu, Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang mendapakan paket pekerjaan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.

KPK menduga, dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Dewas KPK Ogah Mendalami Fakta Persidangan Perkara Suap yang Menyeret Lili Pintauli

Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

Dalam perkara tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: Bansos Covid-19 Tak Optimal, Insentif Nakes Tersendat, Hergun: Jangan Lupakan Hak Rakyat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Penumpang Perempuan Dihampiri Tim Puma, Bandara Zainuddin Tiba-Tiba Heboh


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler