jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Juliari Peter Batubara (JPB), Maqdir Ismail mengungkap sosok istri muda di balik kasus korupsi proyek sembako Bansos Covid-19.
Maqdir menyebut mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) telah menggunakan uang fee yang ditarik dari vendor untuk kepentingan modal Daning Saraswati sebesar Rp 3 miliar.
BACA JUGA: Kubu Juliari akan Buktikan Dalang Korupsi Bansos Covid-19
"Uang itu digunakan untuk membeli rumah bersama Daning, beli mobil untuk Daning dua unit, dan untuk dirinya sendiri satu unit," kata Maqdir sebelum sidang perkara Bansos Covid-19 dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5).
Menurut dia, fakta sidang tersebut membuktikan bahwa Joko merupakan otak di balik perkara ini.
BACA JUGA: Pengunjung Tempat Hiburan Malam Seketika Kaget, Mendadak Hening
"Sifat jahat dari MJS makin terlihat ketika memindah semua uang yang dia minta dari vendor ke rumahnya bersama Daning Saraswati di Kompleks Yara E5-7, Jakarta Gardenia City Cakung. Tentu saja ada uang yang dia sengaja bawa ke Bandung ke rumah istri tuanya," imbuh Maqdir.
Maqdir menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa Matheus Joko Santoso menguasai uang hasil suap. Hal itu membuktikan bahwa uang suap tidak diserahkan kepada Juliari Batubara yang menjabat sebagai menteri sosial kala itu.
BACA JUGA: Warga Sambi Boyolali Gempar
"Fakta ini membuktikan kebenaran bahwa MJS secara sengaja mengambil keuntungan yang besar dari proses pengadaan Bansos dengan cara mencatut nama JPB," tegas Maqdir.
Dia juga memastikan akan mendalami perihal aliran uang suap yang didakwakan kepada kliennya dari dua mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keduanya dihadirkan jaksa dalam sidang yang digelar hari ini.
Maqdir mencium ada upaya pihak-pihak yang sengaja membuang kesalahan dengan mengarahkan kepada kliennya. Seperti soal pencatutan nama.
"Jika benar ada kesengajaan dari MJS dan AW catut nama JPB untuk meminta uang, kemudian sengaja keterangan mereka di BAP mengatakan uang yang mereka terima untuk kepentingan JPB. Dapat dipastikan keterangan kedua saksi ini, bukan keterangan saksi yang dalam banyak literatur kami kenal sebagai saksi mahkota. Tetapi keterangan saksi durhaka," imbuhnya.
Maqdir melihat keterangan kedua mantan pejabat Kemensos ini mengada-ada. Dia menyebut, pernyataan keduanya bisa jadi hanya untuk menyeret Juliari.
"Keterangan yang mereka sampaikan adalah keterangan saksi jahat, karena apa yang mereka sampaikan adalah bentuk upaya mereka untuk melibatkan orang lain, sebab dengan begitu mereka berharap mendapat keringanan hukuman," ungkap Maqdir.
Menurutnya, jika ada pernyataan adanya permintaan fee sebagai arahan dari Juliari Batubara, dapat dipastikan bahwa dengan keterangan tersebut berkehendak untuk melimpahkan tanggung jawab kepada atasannya.
"Khusus terhadap MJS, menurut hemat saya, bukan orang yang layak dipercaya, karena dengan serakah telah menggunakan jarahannya yang dikatakan seolah-olah untuk kepentingan JPB, telah digunakan bersenang-senang dengan Daning Saraswati, yang dikatakan oleh HVS (Harry Van Sidabukke) sesuai pengakuan MJS sebagai istri mudanya," kata Maqdir. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga