jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan pihaknya akan mengajukan tuntutan ganti rugi yang ditujukan kepada oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun oknum KPK yang dimaksud Fredrich adalah para komisioner, penyelidik, dan penyidik KPK.
"Mereka terlibat merekayasa dan kriminalisasi terhadap Budi Gunawan," kata Fredrich saat dihubungi, Senin (16/2).
BACA JUGA: Relawan Jokowi Minta Komjen Budi Segera Dilantik jadi Kapolri
Fredrich menjelaskan alasan pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan Pasal 63 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu mengatur tentang rehabilitasi dan kompensasi.
Bunyi Pasal 63 ayat (1) adalah dalam hal seseorang yang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK secara bertentangan dengan undang-undang ini atau dengan hukum yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi.
BACA JUGA: Kalah di Pengadilan, KPK Jangan Setop Usut Kasus BG
Fredrich menyatakan tuntutan ganti rugi itu akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, dia enggan mengungkapkan kapan tuntutan itu akan diserahkan. Fredrich pun tidak mau mengungkapkan kapan tuntutan ganti rugi akan diajukan.
Saat disinggung bentuk ganti rugi seperti apa, Fredrich juga tidak mengungkapkan.
BACA JUGA: Eksekusi Mati Setelah Semua Napi Terkumpul di Nusa Kambangan
"Tunggu aja sidang," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Kapolri Menang, Menkumham: Saya No Comment Dulu
Redaktur : Tim Redaksi