jpnn.com - JAKARTA - Setelah sempat dibantarkan, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sudah kembali ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya sejak tanggal 30 Agustus lalu.Luthfi sebelumnya dibantarkan akibat penyakit wasir atau ambeien yang dialaminya.
Meski sudah sehat, namun jaksa belum memastikan mengenai jadwal persidangan lanjutan atas terdakwa perkara suap dan tindak pidana pencucian uang itu. Karenanya, kubu Luthfi menuding KPK sengaja mengulur waktu.
BACA JUGA: Saksi Kasus Rudi Hanya Ditanya soal Tupoksi
"Pembantaran sudah berakhir sejak tanggal 30 (Agustus, red). Namun tentang sidang kami melihat jaksa KPK mengulur-ngulur waktu," kata kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru di KPK, Jakarta, Senin (23/9).
Ketika Luthfi kembali ke rutan Guntur, tim penasihat hukumnya juga sudah bertanya ke jaksa tentang jadwal sidang lanjutan atas mantan anggota Komisi I DPR itu. Kubu Luthfi menyebut jaksa KPK selalu beralasan bahwa jadwal sidang menunggu panggilan dari hakim.
BACA JUGA: DPR Pilih Empat Calon Hakim Agung
"Tapi begitu kami datang ke hakim, justru sebaliknya, menunggu laporan dari jaksa apakah Pak Luthfi sudah keluar RS atau belum. Sudah berkali-kali kami datang sejak tanggal 30 Agustus sampai hari ini," kata Zainuddin.
Seperti diketahui, akibat sakit yang dialaminya, Luthfi dibantarkan oleh KPK di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Dia dibantarkan sekitar sebulan yang lalu. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Gaya Kepemimpinan Ical Picu Konflik Internal Golkar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Uang Suap untuk Dua Hakim Agung
Redaktur : Tim Redaksi